Hukum Mimpi Basah Menurut PBNU: Tidak Memengaruhi Keabsahan Puasa


Ilustrasi. Hukum Mimpi basah saat berpuasa. (ist)

AKTUALITAS.ID – Dalam menjalankan ibadah puasa, seringkali muncul pertanyaan tentang bagaimana hukum mimpi basah dan apakah hal tersebut dapat membatalkan puasa seseorang. 

Untuk menjawab hal ini, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan, K.H. Ahmad Fahrur Rozi memberikan penjelasan yang sangat penting.

Mimpi basah, yang merupakan keluarnya air mani atau sperma saat tidur, adalah suatu proses alamiah yang tidak dapat dihindari. Dalam konteks puasa, mimpi basah tidak membatalkan puasa seseorang, baik itu disebabkan oleh menonton film porno atau hal-hal lainnya. Hal ini ditegaskan oleh K.H. Ahmad Fahrur Rozi berdasarkan kesepakatan ijma’ para ulama.

Dalam hadits shahih, Nabi Muhammad SAW juga menyampaikan bahwa perbuatan manusia saat tidur tidak dianggap sebagai perbuatan yang dapat disengaja dan tidak ada pilihan di dalamnya. Oleh karena itu, Allah SWT tidak membebani manusia dengan hal-hal yang tidak dapat mereka kendalikan.

“Manusia pada dasarnya tidak mempunyai daya untuk menghindari mimpi basah dan tidak pula mampu untuk menahannya,” kata K.H. Ahmad Fahrur Rozi.

Penjelasan ini memberikan pemahaman yang lebih jelas bagi umat Islam tentang hukum mimpi basah dalam konteks menjalani ibadah puasa, terutama di bulan Ramadhan. 

Hal ini juga mengingatkan kita akan rahmat dan pengertian Allah SWT terhadap hamba-Nya, bahwa puasa diwajibkan dengan mempertimbangkan kemampuan dan kondisi manusia. (YAN KUSUMA/RAFI)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>