NASIONAL
Kiai Muda NU Desak PBNU Pecat Pengurus Terlibat Korupsi
AKTUALITAS.ID – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) didesak untuk segera memecat pengurus yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Desakan tersebut disampaikan puluhan kiai muda Nahdlatul Ulama (NU) dari Jawa Barat dan DKI Jakarta dalam Forum Bahtsul Masail yang digelar di Pondok Pesantren Kempek, Kabupaten Cirebon.
Forum tersebut secara khusus membahas status sejumlah tokoh NU yang terseret perkara korupsi, di antaranya Mardani H. Maming, Isfah Abidal Aziz, serta Yaqut Cholil Qoumas. Para kiai menilai keberadaan pengurus ormas keagamaan yang berstatus tersangka korupsi mencederai marwah dan nilai keulamaan NU.
Pengasuh Pesantren Kempek, KH Muhammad Shofy, menjelaskan hasil bahtsul masail menegaskan bahwa ormas keagamaan wajib menonaktifkan dan memecat pengurus yang terlibat kasus korupsi, terlebih yang telah berstatus tersangka atau bahkan divonis pengadilan.
“Para kiai merumuskan jawaban bahwa hukum ormas keagamaan yang membiarkan dan tidak memecat pengurusnya yang terlibat korupsi, apalagi sudah berstatus tersangka atau divonis, adalah haram, dan hukumnya wajib memecat yang bersangkutan,” ujar Shofy, dikutip dari Antara.
Forum bahtsul masail tersebut dihadiri sejumlah kiai NU, di antaranya KH Ahmad Ashif Shofiyullah, KH Nanang Umar Faruq, KH Ghufron, KH Abdul Muiz Syaerozi, KH Jamaluddin Muhammad, KH Ahmad Baiquni, KH Mukti Ali, hingga KH Muchlis.
Dalam pembahasannya, para kiai menyoroti tiga kasus utama. Pertama, Mardani H. Maming, Bendahara Umum PBNU periode 2022–2027, yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2022. Meski demikian, PBNU saat itu tidak langsung menonaktifkan Mardani dan justru memberikan bantuan hukum.
“Mardani baru dinonaktifkan setelah divonis, lalu diberhentikan secara definitif. Ia kemudian ditahan pada 16 Agustus 2022,” jelas Shofy.
Kedua, Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama sekaligus eks Ketua Umum GP Ansor, yang hingga kini masih menjabat sebagai Direktur Humanitarian Islam dan Ketua Satgas Gerakan Keluarga Maslahat NU di bawah PBNU.
“Gus Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, sebelumnya juga sempat dicekal ke luar negeri,” kata Shofy.
Ketiga, Isfah Abidal Aziz atau Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama yang masih tercatat sebagai Ketua PBNU. Ia telah dicekal ke luar negeri dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji oleh KPK.
“Sejak dicekal hingga ditetapkan tersangka, statusnya sebagai Ketua PBNU belum dinonaktifkan atau diberhentikan,” ujarnya.
Para kiai menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya pembiaran karena nama-nama yang tersangkut kasus korupsi masih tercantum dalam struktur resmi kepengurusan PBNU.
Menurut mereka, ormas keagamaan seharusnya menjaga sikap zuhud, bersih, dan berintegritas, serta tegas dalam menjaga nama baik organisasi dari praktik korupsi.
“Partai politik yang bersifat sekuler saja langsung menonaktifkan pengurusnya jika tersangkut kasus hukum. Apalagi ormas keulamaan seperti NU, seharusnya lebih ketat dan tegas,” tegas Shofy.
Forum Bahtsul Masail ini diharapkan menjadi peringatan moral bagi PBNU agar mengambil langkah tegas demi menjaga marwah organisasi dan kepercayaan umat. (Bowo/Mun)
-
NASIONAL18/02/2026 06:00 WIBWaka MPR Sebut Imlek 2577 Bukti Demokrasi dan Toleransi Indonesia
-
OLAHRAGA18/02/2026 18:00 WIBLaga Persib vs Ratchaburi Dijaga 2.285 Personel Polisi
-
NASIONAL18/02/2026 19:00 WIB58 Persen Dana Desa Dialokasikan Pemerintah untuk Pembangunan KDMP
-
FOTO18/02/2026 15:49 WIBFOTO: Eastspring Jalin Kemitraan Strategis dengan Bahana Sekuritas
-
JABODETABEK18/02/2026 05:30 WIBPrakiraan Cuaca Jabodetabek Rabu 18 Februari 2026: Hujan Sedang hingga Ringan
-
POLITIK18/02/2026 10:00 WIBKritik Koalisi Permanen Golkar, Pengamat: Berisiko Tumpulkan Fungsi DPR dan Demokrasi
-
OASE18/02/2026 05:00 WIBSurah Al-Qari’ah: Dahsyatnya Hari Kiamat dan Timbangan Amal Manusia
-
OTOTEK18/02/2026 13:30 WIBLonjakan Transaksi Kripto dalam Jaringan Perdagangan Manusia

















