NASIONAL
KPK Endus Aliran Dana Korupsi Kuota Haji ke Ketua Bidang Ekonomi PBNU
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman (AIZ), menerima aliran dana dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Dugaan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, usai pemeriksaan Aizzudin sebagai saksi dalam perkara tersebut. Namun, KPK belum mengungkap besaran dana yang diduga mengalir kepada yang bersangkutan.
“Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan,” ujar Budi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Aizzudin difokuskan untuk mendalami tujuan, mekanisme, serta proses terjadinya aliran dana dalam perkara kuota haji.
“Ini didalami maksudnya seperti apa, tujuannya untuk apa, kemudian bagaimana proses dan mekanisme aliran uang itu bisa terjadi,” jelasnya.
Saat ditanya apakah aliran dana tersebut berkaitan langsung dengan institusi PBNU, Budi menegaskan bahwa penyelidikan saat ini masih menitikberatkan pada Aizzudin secara personal.
“Saat ini masih terkait dengan yang bersangkutan,” katanya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, KPK menyampaikan penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun, sekaligus mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Ketiga pihak yang dicegah tersebut yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Perkembangan terbaru, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Selain ditangani KPK, penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan haji.
Pansus menyoroti pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, yang saat itu dibagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus oleh Kementerian Agama.
Kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal delapan persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
KPK menegaskan proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji masih terus berjalan dan akan mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti yang cukup. (Bowo/Mun)
-
NUSANTARA16/06/2026 12:30 WIBGempa Besar M6.7 Guncang Palu
-
NASIONAL16/06/2026 14:00 WIBPBNU Tetapkan 1 Muharram 1448 H Rabu
-
OPINI16/06/2026 15:45 WIBKerusuhan Agustus 2025 dan Teori Sosial Baru yang Menjelaskannya
-
JABODETABEK16/06/2026 13:30 WIBPegawai MBG Tewas Dibacok Saat Pulang Kerja
-
NASIONAL16/06/2026 13:00 WIBDPR Minta Bandar Judi Berkedok Timezone Ditindak Tegas
-
NASIONAL16/06/2026 13:15 WIBMahasiswa UGM Kepung Nusron, Budiman, dan Sudaryono
-
DUNIA16/06/2026 15:00 WIBPesawat Bomber B-52 Milik AS Meledak Saat Uji Coba
-
NASIONAL16/06/2026 11:00 WIBMega Tegaskan Mahasiswa Jangan Takut TNI Polri

















