Berboncengan dengan Orang Yang Bukan Mahram, Bolehkah Menurut Islam?


Ilustrasi. Berboncengan dengan yg bukan mahram . (AFP)

AKTUALITAS.ID – Berboncengan dengan lawan jenis di zaman sekarang tak bisa dihindari dan lumrah terjadi. Naik motor menjadi pilihan karena praktis dan lebih cepat.

Tak jarang, seseorang yang punya kendaraan menawarkan bantuan untuk membonceng teman ataupun tetangganya.

Pada dasarnya, niat menolong sangat baik daripada membiarkan teman berjalan kaki atau berjejalan di bus.

Namun, pada dasarnya dalam Islam mengharamkan situasi di mana seorang pria dan wanita berduaan.  Lantas, bagaimanakah hukum membonceng wanita yang bukan mahram?

Dikutip dari NU Online, Hukum berboncengan dalam Islam tidak diperbolehkan kecuali bila bisa terhindar dari fitnah (hal-hal yang diharamkan) seperti : 

– Tidak terjadi ikhtilath (persinggungan badan) 

– Tidak terjadi situasi kholwah, yakni laki-laki dan perempuan berkumpul di tempat sepi yang rentan memunculkan perilaku yang tidak diperbolehkan menurut kebiasaan umum.

– Tidak melihat aurat kecuali dalam batasan-batasan yang diizinkan menurut syariah.

– Tidak ada bersentuhan kulit.

Selanjutnya, dalam kitab kitab Mausu’ah al-Fiqhiyyah 2, juz 3 halaman 91 dijelaskan,

يجوز إرداف الرجل للرجل والمرأة للمرأة إذا لم يؤد إلى فساد أو إثارة شهوة لإرداف الرسول للفضل بن العباس ويجوز إرداف الرجل لامرأته والمرأة لزوجها لإرداف الرسول لزوجته صفية رضي الله عنها وإرداف الرجل للمرأة ذات الرحم المحرم جائز مع أمن الشهوة وأما إرداف المرأة للرجل الأجنبي والرجل للمرأة الأجنبية فهو ممنوع سدا للذرائع واتقاء للشهوة المحرمة

Artinya : “Diperbolehkan laki-laki membonceng laki-laki lainnya dan perempuan kepada perempuan lainnya, apabila tidak mengahantarkan kepada kerusakan atau sahwat, karena memboncengnya Rasul kepada Fadal bin Abbas.

Larangan bagi perempuan dan laki-laki yang bukan mahram untuk berboncengan diwujudkan untuk mencegah timbulnya ketertarikan atau nafsu. 

Namun, membonceng antara suami istri atau dengan mahramnya diperbolehkan, seperti yang dilakukan Nabi ketika membonceng istrinya, Shafiyah RA. 

Selain itu, apabila membonceng mahramnya tidak menimbulkan rasa nafsu, hal tersebut juga diperbolehkan dalam Islam.

Dalam penjelasan yang disebutkan, larangan bagi laki-laki membonceng perempuan yang bukan mahramnya adalah untuk mencegah munculnya syahwat atau nafsu.

Namun, jika situasinya bisa diatur sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan nafsu, seperti duduk dengan jarak yang memadai atau mengambil tindakan lain yang mencegah hal tersebut, maka membonceng perempuan yang bukan mahram bisa diperbolehkan. (RAFI)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>