Bawaslu Jakpus Akan Panggil Gibran Terkait Bagi-Bagi Susu di CFD


Cawapres Gibran Rakabuming Raka. (ist)

AKTUALITAS.ID –  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat akan memanggil calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Keterangan Gibran dibutuhkan untuk mengusut dugaan pelanggaran dalam kegiatan bagi-bagi susu di area car free day (CFD) Jakarta.

“Kemungkinan kami akan mengundang Gibran saja,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Triyanto saat dihubungi, Jakarta, Selasa (26/12/2023). 

Dimas menyampaikan surat pemanggilan sedang dipersiapkan. Bawaslu kemungkinan baru akan mengirimkan surat tersebut pada Rabu, 27 Desember 2023.

Bawaslu sebelumnya telah memanggil sejumlah caleg Partai Amanat Nasional (PAN) yang mendampingi Gibran saat CFD untuk diminta klarifikasi di kantor Bawaslu DKI Jakarta.

Mereka adalah Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN Zita Anjani, Sigit Purnomo alias Pasha Ungu, dan Uya Kuya. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN DKI Jakarta Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio.

Namun, dalam pemanggilan beberapa hari lalu, hanya Eko Patrio yang tak hadir karena sakit. Lalu, agenda pemeriksaan dilanjutkan dengan memanggil Gibran untuk memberikan klarifikasi sebelum Bawaslu memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran kampanye.

“Kemungkinan kita akan mengundang Gibran saja. Untuk Eko, karena sudah dua panggilan tidak hadir saya rasa cukup untuk klarifikasi Pasha dan Uya dalam membuat kajian nanti,” ujar Dimas.

Sebagai informasi, pada Minggu, 3 Desember, Gibran membagi-bagikan susu secara gratis kepada warga di kawasan CFD atau hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Bawaslu akhirnya memanggil sejumlah caleg yang mendampingi Gibran bagi-bagi susu di CFD. Bawaslu tengah memeriksa apakah kegiatan Gibran di CFD terbukti melanggar aturan kampanye atau tidak.

Jika terbukti kampanye, Gibran jelas melanggar aturan. Sebab, pelaksanaan CFD sejatinya memang tak boleh diwarnai dengan kegiatan politik.

Tertuang dalam Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, disebutkan bahwa HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut. (YAN KUSUMA/RAFI)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>