Terkait Dua Putusan di MK dan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Bakal Gugat Pencalonan Gibran ke PTUN


Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis. (Antara)

AKTUALITAS.ID – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut berkaitan dengan pembatalan pencalonan Cawapres Gibran Rakabuming Raka. 

“Dua putusan yang menyangkut pelanggaran etika yang terjadi di MK maupun di KPU itu memberikan alasan untuk melakukan gugatan tata usaha negara. Kita mempertimbangkan itu,” kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis, Selasa (6/2/2024). 

Kendati demikian, Todung mengaku masih rencana tersebut masih dipertimbangkan secara internal. Di sisi lain, TPN telah meminta Bawaslu untuk mengawasi setiap proses penyelenggaraan Pemilu. 

“Jadi artinya mungkin kami akan melakukan itu. Tapi juga mungkin kami melakukan yang lain,” jelasnya.

Dia mengatakan, saat ini ada beberapa kelompok yang juga telah siap melakukan gugatan terhadap pencalonan Gibran ke PTUN. Namun Todung tidak mau merinci identitas kelompok tersebut.

Meski begitu, Todung menyebut TPN Ganjar-Mahfud masih melakukan sejumlah kajian sebelum melakukan gugatan dan melayangkan surat kepada KPU dan Bawaslu terkait pencalonan Gibran.

“Jadi ini masih satu hal yang kita sedang diskusikan secara internal,” ucapnya.

Sebelumnya, DKPP memberikan sanksi peringatan keras kepada KPU, Hasyim Asy’ari dan enam anggotanya pada Senin (5/2/2024). Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres di Pilpres 2024. (YAN KUSUMA/RAFI)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>