Berita
Presiden Diperbolehkan Kampanye, KPU: Asal Cuti dan Tak Gunakan Fasilitas Negara
AKTUALITAS.ID – Anggota KPU RI, Idham Holik menyebut bahwa Presiden dan Wakil Presiden boleh mengikuti kegiatan kampanye. Hal itu telah tertuang dalam Undang-Undang Pemilu 7/2017 pasal 281 ayat 1.
Idhan menegaskan norma tersebut mengatur dengan persyaratan yang kondisional. Dimana Presiden dan Wakil Presiden tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
“Sebagaimana diatur, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti,” kata Idham saat dikonfirmasi, Rabu (24/1/2024).
Hanya saja, untuk fasilitas pengamanan, Idham melanjutkan hal itu boleh digunakan oleh presiden dan pejabat negara lainnya. Idham menyebut sesuai UU Pemilu fasilitas pengamanan menjadi pengecualian.
“UU mengecualikan fasilitas pengamanan, jadi fasilitas itu (pengamanan) boleh,” imbuhnya.
Sebelumnya, pernyataan mengejutkan diucapkan oleh Presiden Jokowi. Ia mengatakan seorang presiden boleh berkampanye dan juga boleh memihak dalam gelaran Pilpres 2024. Menariknya ucapan ini ia tuturkan di hadapan Menteri Pertahanan (Menhan) sekaligus capres nomor urut 2, Prabowo Subianto.
Ucapan ini ia lontarkan dalam rangka menanggapi perihal adanya menteri kabinet yang tidak ada hubungannya dengan politik, tapi ikut serta menjadi tim sukses pasangan capres-cawapres. “Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh,” ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Dia mengatakan, presiden maupun menteri merupakan pejabat publik yang juga sekaligus pejabat politik. Namun demikian, saat berkampanye tidak boleh menggunakan atau memanfaatkan fasilitas negara.
“Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa berpolitik enggak boleh, boleh. Menteri juga boleh,” pungkasnya. (YAN KUSUMA)
-
Nusantara15 jam lalu
Banyak Pelanggaran TSM dan Dirugikan, Maximus-Peggi Gugat ke MK
-
Nasional16 jam lalu
Prabowo Ajak Polri Berhemat dan Rayakan HUT Secara Sederhana
-
Nusantara15 jam lalu
Tragis! Ayah di Sumsel Perkosa Putri Kandung Selama 21 Tahun
-
Nusantara16 jam lalu
KKB Kembali Beraksi: Anggota Polres Puncak Jaya Ditembak Saat Mengangkut Barang Pribadi
-
EkBis8 jam lalu
KAI Properti Gelar Pelatihan Internal untuk Tingkatkan Kompetensi Pegawai
-
Dunia15 jam lalu
Kepala Polisi Korea Selatan Ditangkap Karena Tuduhan Pemberontakan
-
Jabodetabek6 jam lalu
Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Lokasi Jakarta untuk Perpanjangan SIM
-
Ragam5 jam lalu
10 Cara Efektif Mengendalikan Konsumsi Gula untuk Hidup Lebih Sehat