Apakah Sunat Perempuan Diperbolehkan? Ini Penjelasan Dokter Ahli dan Akademisi 


Ilustrasi. Sunat perempuan (Dok: AFP)

AKTUALITAS.ID – Hari Anti-Sunat Perempuan atau International Day of Zero Tolerance for Female Genital Mutilation diperingati tanggal 6 Februari. Hari ini jadi momen untuk mengingatkan masyarakat tentang bahaya praktik sunat perempuan.

Sunat perempuan sendiri merupakan praktik menggores kulit area genitalia. Sebagian masyarakat percaya bahwa sunat perempuan merupakan praktik turun-temurun yang harus diikuti.

Banyak negara masih melakukan praktik sunat perempuan, utamanya negara-negara yang berada di Benua Afrika. Sunat biasanya dilakukan saat perempuan masih menginjak usia anak-anak.

Di Indonesia sendiri, sunat perempuan sebenarnya sudah dilarang. Namun, larangan tak dikeluarkan dengan tegas. Tak heran jika kini masih ditemukan orang tua di beberapa daerah yang membiarkan anak perempuannya disunat.

Masyarakat percaya bahwa sunat perempuan dapat ‘memangkas’ hasrat seksual yang menggebu-gebu di usia dewasa kelak.

Namun demikian, manfaat itu tak bisa dibuktikan secara medis. Alih-alih bermanfaat, para ahli medis justru sepakat bahwa sunat perempuan tak bermanfaat sama sekali.

Dokter spesialis obstetri dan ginekologi di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) Jakarta Muhammad Fadli mengatakan, tak ada manfaat apa pun dari praktik sunat perempuan. Alih-alih manfaat, yang tersisa justru hanya rasa sakit dan tindak kekerasan dari sunat tersebut.

“No benefit al all, just harm. Hanya kekerasan dan rasa sakit yang ditinggalkan,” kata Fadli.

Pemotongan klitoris yang ada di area genitalia, sebut Fadli, bukan hanya menyiksa, tapi juga berbahaya.

“Efeknya banyak sekali, mulai dari pendarahan, infeksi di vagina, infeksi saat berkemih. Bahkan bisa syok yang berujung pada kematian,” kata dia.

Di luar sisi medis, beberapa budaya juga mengaitkan praktik sunat perempuan dengan agama tertentu. Masyarakat Bone, Sulawesi Selatan, misalnya, yang percaya bahwa tanpa sunat, ke-Islam-an seorang anak perempuan tidak sahih.

Namun, melakukan sunat terhadap perempuan dengan dalih agama Islam juga tak bisa dibuktikan kebenarannya.

Akademisi sekaligus anggota Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Nur Rofiah menyebut, sunat pada perempuan tidak disandingkan dengan agama Islam. Sunat perempuan, lanjut dia, tak bisa bersembunyi di balik agama Islam untuk menghalalkan praktik tersebut.

“Saya rasa tidak benar kalau [sunat perempuan] terus dipaksakan dengan dalih agama Islam,” kata Nur.

Nur memastikan, Al-Qur’an, sebagai sumber utama Islam sama sekali tidak menyebutkan isu sunat, terutama yang harus dilakukan perempuan.

“Tidak ada hadis masyhur tentang khitan perempuan yang menunjukkan bahwa praktik ini [sunat perempuan] syariat. Seandainya khitan perempuan itu syariat, pasti akan dipraktikkan oleh seluruh keluarga Muslim di masa Nabi Muhammad,” jelas Nur. (YAN KUSUMA/RAFI)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>