Connect with us

Berita

Bawaslu Trenggalek Rekomendasikan Gelar Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek Jawa Timur, merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS).

Rekomendasi dikeluarkan, karena dua TPS tersebut diduga menyalahi aturan terkait adanya pemilih ilegal serta pemilih yang mencoblos di luar jadwal.

Dua TPS yang direkomendasikan untuk menggelar PSU adalah, TPS 5 Desa Wonoanti Kecamatan Gandusari, dan TPS 17 Kelurahan Sumber Gedong Kecamatan/Kabupaten Trenggalek.

Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek Rusman Nuryadin mengatakan, pihaknya merekomendasikan dua TPS untuk menggelar pemungutan suara ulang. Dua tps tersebut, yakni TPS 5 Wonoanti dinilai melanggar aturan karena menyelenggarakan pencoblosan di luar jadwal.

Sementara itu, di TPS 17 Kelurahan Sumbergedong terdapat empat orang pemilih ilegal dari luar wilayah, yang mencoblos hanya berbekal KTP elektronik dan tanpa surat pindah memilih.

“Jadi ada dua TPS yang kami rekomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang, karena ada pemilih diberikan hak mencoblos pada pukul 21.30, dan ada empat orang pemilih ilegal yang mencoblos di TPS lain, tanpa adanya surat pindah memilih,” kata Ketua Bawaslu Trenggalek Rusman Nuryadin, saat ditemui seusai rakor di kantornya, Sabtu (17/2/2024).

Rekomendasi PSU ini telah mendapatkan persetujuan dari Bawaslu Jawa Timur. (YAN KUSUMA/RAFI)

Trending

Exit mobile version