Menag: KUA akan Jadi Pusat Layanan Keagamaan untuk Semua Agama


Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (ist)

AKTUALITAS.ID – Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA), selain berfungsi sebagai tempat pencatatan pernikahan untuk umat Muslim, juga direncanakan akan digunakan sebagai tempat pencatatan pernikahan bagi umat non-Muslim.

“Sejak awal, kita telah sepakat bahwa KUA akan menjadi pusat layanan keagamaan untuk semua agama. KUA dapat digunakan sebagai tempat pencatatan pernikahan untuk semua agama,” kata Menag Yaqut seperti dikutip pada Sabtu (23/2/2024).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam dengan tema ‘Transformasi Layanan dan Bimbingan Keagamaan Islam sebagai Fondasi Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan’

“Ketika melihat saudara-saudara kita yang non-Muslim, mereka biasanya mencatat pernikahannya di kantor catatan sipil. Padahal, seharusnya hal itu menjadi wewenang Kementerian Agama,” ujarnya.

Dengan memperluas peran KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan untuk selain Islam, Menag berharap data pernikahan dan perceraian dapat lebih terintegrasi dengan baik.

Lebih lanjut, Menag juga berharap bahwa aula-aula di KUA dapat digunakan sebagai tempat ibadah sementara bagi umat non-Muslim yang kesulitan mendirikan tempat ibadah sendiri karena faktor ekonomi, sosial, dan lainnya.

“Saya juga berharap aula-aula di KUA dapat dipersilakan bagi saudara-saudari kita yang non-Muslim dan mengalami kesulitan untuk memiliki tempat ibadah sendiri, baik karena kurangnya dana atau alasan lainnya,” tambah Menag.

“Bantu saudara-saudari kita yang non-Muslim agar dapat melaksanakan ibadah dengan sebaik-baiknya. Tugas umat Islam sebagai mayoritas adalah memberikan perlindungan kepada saudara-saudari yang merupakan minoritas, bukan sebaliknya,” pesan Menag. (YAN KUSUMA/RAFI)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>