Bakal Mengisi Posisi Wakil Ketua MA, Suharto Belum Perbarui LHKPN ke KPK


Hakim agung Suharto (Foto: dok MA)

AKTUALITAS.ID – Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), Suharto, baru-baru ini mendapati dirinya dalam sorotan setelah belum memperbaharui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari laman e-lhkpn.kpk.go.id, diketahui bahwa Suharto terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Maret 2023 untuk periode tahun 2022.

Suharto, yang telah menjabat sebagai Hakim Agung MA sejak tahun 2021, juga memegang posisi sebagai Juru Bicara MA sejak Januari 2023. Kabarnya, namanya sedang dipertimbangkan untuk mengisi posisi Wakil Ketua Mahkamah Agung (Waka MA) bidang Non Yudisial.

Namun, kekurangannya dalam memperbaharui LHKPN menimbulkan perhatian, mengingat kewajiban pelaporan tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat (3) UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap Penyelenggara Negara berkewajiban melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

Lebih lanjut, Keputusan KPK Nomor: KEP.07/ IKPK/02/ 2005 juga menegaskan kewajiban ini, dengan menetapkan bahwa setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan seluruh harta kekayaannya sebelum, selama, dan setelah memangku jabatannya kepada KPK.

Total harta kekayaan Suharto, sebesar Rp 5.592.286.285 (Rp 5,59 miliar), terdiri dari berbagai aset, termasuk tanah dan bangunan senilai Rp 3,9 miliar di daerah Madiun, Jawa Timur, serta alat transportasi seperti mobil dan motor.

Kendati demikian, keberadaan LHKPN yang belum diperbaharui menimbulkan pertanyaan akan ketaatan terhadap aturan dan transparansi dalam kepemimpinan. Publik menanti langkah Suharto dalam memenuhi kewajiban pelaporannya dan menjaga integritas sebagai seorang Penyelenggara Negara yang bersih dan terpercaya. (YAN KUSUMA/RAFI)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>