Selama Tahun 2021, Mahkamah Agung Terima 2.897 Aduan


Gedung MA, Foto:Istimewa

AKTUALITAS.ID – Mahkamah Agung RI melalui Badan Pengawasan menerima pengaduan sebanyak 2.897 aduan selama tahun 2021. Sebanyak 2.516 pengaduan telah diproses dan 381 masih dalam penanganan.

“Selama tahun 2021, Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan telah menerima pengaduan sebanyak 2.897 pengaduan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.516 telah selesai diproses, sedangkan sisanya sebanyak 381 pengaduan masih dalam proses penanganan,” ujar Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin, saat Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (29/12/2021).

Pada tahun 2021 ini, Mahkamah Agung juga menerima rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin dari Komisi Yudisial (KY) sebanyak 60 rekomendasi. Rinciannya, 3 rekomendasi telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi. Sebanyak 57 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan, 54 rekomendasi terkait teknis yudisial, dan 3 rekomendasi terkait substansi putusan.

Bersama Komisi Yudisial, Mahkamah Agung telah menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim terhadap tiga orang hakim sepanjang 2021. Hasilnya tiga hakim menerima hukuman sanksi berat hakim non palu selama 2 tahun.

“Sepanjang tahun 2021 Mahkamah Agung bersama-sama dengan Komisi Yudisial telah menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap 3 (tiga) orang hakim dengan hasil akhir masing-masing hukuman disiplin berupa sanksi berat Hakim Non Palu selama 2 tahun,” papar Syarifuddin.

Sementara itu, jumlah hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur pengadilan sebanyak 250 hukuman disiplin.

“Jumlah dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2021 sebanyak 250 hukuman disiplin, yang terdiri dari hukuman berat, hukuman sedang dan hukuman ringan,” jelas Syarifuddin.

Dengan rincian, hakim dan hakim ad hoc sebanyak 129 sanksi yang terdiri dari 25 sanksi berat, 22 sanksi sedang dan 82 sanksi ringan. Kemudian, pejabat teknis yang terdiri dari panitera, panitera muda, panitera pengganti, juru sita dan juru Sita Pengganti sebanyak 78 sanksi yang terdiri dari 30 sanksi berat, 20 sanksi sedang dan 28 sanksi ringan.

Selanjutnya, pejabat struktural dan pejabat kesekretariatan sebanyak 26 sanksi yang terdiri dari 6 sanksi berat, 6 sanksi sedang dan 14 sanksi r.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>