Berita
Dikritik Ahok Terkait Penonaktifan NIK, Heru Budi: Demi Ketertiban Administrasi
AKTUALITAS.ID – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menjelaskan alasan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Jakarta bagi warga yang tinggal di luar daerah.
Menurut Heru, langkah ini diambil untuk menegakkan aturan dan menjaga ketertiban administrasi kependudukan di DKI Jakarta.
“Kami hanya melaksanakan aturan yang sudah ada,” ujar Heru di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2024).
Ia menegaskan bahwa penonaktifan NIK ini adalah respons terhadap berbagai keluhan dan masukan dari masyarakat serta tokoh-tokoh lokal.
Salah satu alasan utama adalah adanya fenomena di mana rumah dan alamat warga yang pindah ke luar Jakarta digunakan oleh orang yang tidak dikenal. Heru menambahkan, banyak pengusaha dan pemilik indekos yang merasa keberatan terhadap warga yang sudah pindah domisili tetapi KTP-nya masih terdaftar di alamat lama.
Selain itu, ada juga masalah warga yang telah meninggal dunia namun kematiannya tidak dilaporkan kepada perangkat setempat seperti RT dan RW. Hal ini menciptakan kesulitan dalam pendataan dan administrasi.
Heru juga menyoroti masalah serius yang bisa muncul jika seseorang mengalami kecelakaan dan alamat yang tertera di KTP sudah tidak valid. “Jika seseorang kecelakaan, alamatnya berbeda, RT-nya sudah tidak ada, tempat lokasi di alamat itu sudah tidak ada bangunan rumah, kemana kita mau memberitahu keluarga? Dan itu terjadi,” tutur Heru.
Ia menegaskan bahwa ketertiban administrasi penduduk sangat penting baik dari sisi keamanan maupun administrasi perbankan.
Namun, langkah ini mendapat kritik dari mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Menurut Ahok, kebijakan ini akan merepotkan warga yang menjadi sasaran penonaktifan NIK. Ia mengkhawatirkan munculnya oknum dalam pengurusan dokumen tersebut.
“Bagi saya, itu bukan suatu hal yang sangat penting. Jadi, jangan merepotkan orang lah,” kata Ahok di akun media sosialnya.
Ahok berpendapat bahwa kebijakan ini akan menambah beban administrasi bagi warga yang mungkin harus mengurus berbagai dokumen ulang. Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta tetap berkomitmen untuk melaksanakan aturan yang ada demi menjaga ketertiban dan kevalidan data kependudukan di ibu kota.
Ke depannya, Pemprov DKI Jakarta diharapkan dapat menemukan solusi yang lebih baik dan tidak membebani warga, sambil tetap menjaga integritas data kependudukan.
Heru menutup dengan menyatakan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan administrasi yang tertib dan teratur demi kebaikan bersama. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
RIAU30/12/2025 15:15 WIBPintu Air Koto Panjang Dibuka, Kapolda Riau Siagakan Pasukan Antisipasi Banjir
-
JABODETABEK30/12/2025 15:32 WIBSidak Pasar Tebet Jelang Nataru, Mentan: Ancam Segel Produsen Nakal
-
EKBIS30/12/2025 18:37 WIBMentan Respons Cepat Laporan Pupuk Subsidi Terlambat
-
JABODETABEK30/12/2025 17:30 WIBMRT Jakarta Akan Beroperasi Hingga Pukul 02.00 WIB di Malam Pergantian Tahun
-
OTOTEK30/12/2025 16:45 WIBXpeng G7 Extended Range akan diluncurkan Tahun 2026
-
OLAHRAGA30/12/2025 18:00 WIBNama Pelatih Baru Timnas Indonesia Akan Diumumkan
-
NUSANTARA30/12/2025 19:05 WIBMenteri LH Tinjau Banjir Bincau Kalimantan Selatan
-
EKBIS30/12/2025 20:20 WIBBangun Kembali Daerah Terdampak Bencana, Menkeu Alokasikan Dana