Berita
Pj Bupati Bandung Barat Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi oleh Kejati

AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menetapkan Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka. Penetapan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menjelaskan bahwa penetapan AL sebagai tersangka didasarkan pada surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: 1321/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP-58/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 6 Juni 2024.
“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Saudara AL sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (build, operate and transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka,” kata Cahya di Bandung, Rabu.
Menurut Nur Sricahyawijaya, AL diduga aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah. Ia memasukkan ketentuan persyaratan di luar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
“Tujuannya untuk mengarahkan agar PT PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindang Kasih Cigasong Majalengka,” ujar Cahya.
Dalam perannya, AL diduga mengkondisikan proses lelang tersebut, di mana ia menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV pada Itjen Kementrian Dalam Negeri dan saat ini sebagai Pj Bupati Bandung Barat. AL diduga menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya.
“Patut diduga uang tersebut diterima langsung ataupun melalui keluarganya yang diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan Peraturan Bupati Majalengka Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangun Guna Serah, oleh tersangka INA melalui tersangka AN,” ucap Cahya.
Tak hanya itu, lanjut Cahya, tersangka AL juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong tersebut.
“Pada tersangka AL, Tim Penyidik Kejati Jabar mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutur Cahya menambahkan.
Penetapan ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Indonesia. Kejati Jabar berjanji akan menindak tegas dan melanjutkan penyidikan secara transparan guna menegakkan hukum dan keadilan. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
OLAHRAGA10/06/2025 20:30 WIB
Jepang Hajar Timnas Indonesia 6-0 Tanpa Balas
-
NASIONAL11/06/2025 04:30 WIB
Sanksi DKPP: KPU Papua Barat Terbukti Gegabah dalam Pilkada Fakfak
-
RAGAM10/06/2025 19:30 WIB
Gisel Tanggapi Tuduhan Kerap Gonta-Ganti Pasangan
-
NASIONAL11/06/2025 11:00 WIB
Wacana Mengejutkan: Kuota Haji 2026 Indonesia Terancam Dipangkas 50%
-
OTOTEK10/06/2025 18:30 WIB
BRIN Kembangkan Bahan Komposit Untuk Alat Transportasi
-
NASIONAL11/06/2025 13:30 WIB
Ada rumah, HP, Hingga Baju Sutra senilai Rp5.700 di Lelang KPK
-
OLAHRAGA10/06/2025 21:00 WIB
Empat Srikandi Naturalisasi Asal Belanda Perkuat Timnas Putri, Salah Satunya Berdarah Betawi
-
JABODETABEK10/06/2025 21:30 WIB
DPRD DKI Soroti Pendapatan Daerah: Harus Sesuai Potensi, Bukan Sekadar Capai Target