Berita
Presiden Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online, Dipimpin Menko Polhukam

AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Keputusan ini diterbitkan pada 14 Juni 2024 dan diumumkan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) di Jakarta pada Sabtu, 15 Juni 2024.
Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) ini didorong oleh semakin maraknya aktivitas perjudian daring yang bersifat ilegal dan berdampak buruk secara finansial, sosial, serta psikologis. Kegiatan perjudian daring juga menimbulkan keresahan di masyarakat dan berpotensi memicu tindakan kriminal. Oleh karena itu, pemerintah merasa perlu untuk mengambil langkah tegas dan terpadu guna memberantas praktik tersebut.
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto ditunjuk sebagai Ketua Satgas, dengan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie berperan sebagai Ketua Harian Pencegahan, didampingi Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan.
Satgas Pemberantasan Perjudian Online ini diperkuat oleh 26 anggota Bidang Pencegahan yang terdiri dari pejabat lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kejaksaan Agung, serta TNI-Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit ditunjuk sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum, dengan 12 anggota deputi lintas kementerian dan lembaga yang bertugas menentukan prioritas penegakan hukum, penyelidikan, memberikan rekomendasi kepada Ketua Satgas, serta memantau situasi terkini.
Masa kerja Satgas ini berlaku sejak diterbitkannya Keppres hingga 31 Desember 2024. Biaya pelaksanaan tugas Satgas akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kementerian atau lembaga terkait, serta sumber sah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pernyataannya secara virtual pada Rabu, 12 Juni 2024, Presiden Jokowi menegaskan keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik judi online. Hingga saat ini, pemerintah telah menutup 2,1 juta situs judi online yang meresahkan masyarakat.
“Sampai saat ini sudah 2,1 juta situs judi online ditutup dan Satgas Judi Online dibentuk agar mempercepat pemberantasan judi online,” ujar Presiden Jokowi.
Pembentukan Satgas ini diharapkan dapat mempercepat upaya pemberantasan perjudian daring dan mengembalikan rasa aman di tengah masyarakat. (KAISAR/RAFI)
-
JABODETABEK17/06/2025 20:30 WIB
UI Terima 1.602 Mahasiswa Lewat Jalur PPKB 2025, Termasuk dari Wilayah 3T
-
RAGAM17/06/2025 19:30 WIB
Will Smith Ungkap Penyesalan Tolak Main di “Inception”
-
RAGAM17/06/2025 18:30 WIB
Siomay Indonesia Masuk 5 Dumpling Terbaik di Dunia
-
OLAHRAGA17/06/2025 21:00 WIB
PON Bela Diri 2025 Digelar di Kudus, KONI Gandeng Djarum Foundation
-
POLITIK17/06/2025 22:30 WIB
DKPP Pecat Komisioner KPU Madiun, Terbukti Rangkap Jabatan Pengurus Partai
-
DUNIA17/06/2025 22:00 WIB
21 Negara Islam Serukan Gencatan Senjata dan Kecam Agresi Israel ke Iran
-
OLAHRAGA17/06/2025 19:00 WIB
Persib Dapat Amunisi Baru! Saddil Ramdani Tak Sabar Jalani Latihan Perdana
-
OLAHRAGA17/06/2025 20:00 WIB
Tim Voli Putra Indonesia Siap Tempur di AVC Nations Cup 2025