Dunia
Donald Trump Siap Kerahkan Militer untuk Deportasi Massal Imigran Gelap
AKTUALITAS.ID – Donald Trump, presiden terpilih Amerika Serikat, menyatakan akan menggunakan kekuatan militer untuk melaksanakan deportasi massal imigran tanpa dokumen. Pernyataan ini disampaikan Trump melalui unggahannya di platform media sosial Truth Social pada Senin (18/11/2024).
Trump menanggapi klaim seorang komentator konservatif yang menyebut dirinya akan mengumumkan keadaan darurat nasional dan memobilisasi militer untuk memimpin program deportasi massal dengan jawaban tegas, “BENAR!!!”.
Langkah Ambisius Trump
Trump menegaskan deportasi akan menjadi prioritas utama saat dirinya mulai menjabat kembali pada 20 Januari 2025. Ia berencana memanfaatkan Garda Nasional dan menggandeng Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai (ICE) dalam operasi besar-besaran ini.
Namun, langkah ini menghadapi tantangan besar. Dengan jumlah personel ICE sekitar 20.000 agen dan personel pendukung, para ahli meragukan kapasitas lembaga tersebut untuk melacak dan mendeportasi jutaan imigran tanpa dokumen yang tersebar di seluruh AS.
Selain itu, biaya finansial untuk rencana ini diperkirakan sangat besar. Meski demikian, Trump menyatakan kepada NBC News bahwa kendala biaya tidak akan menghalangi pelaksanaan kebijakannya.
Rencana Keadaan Darurat Nasional
Trump juga mengisyaratkan niatnya untuk mendeklarasikan keadaan darurat nasional guna mempermudah mobilisasi militer di dalam negeri. Dalam persiapan kebijakan ini, ia menunjuk sejumlah sekutu setia untuk posisi strategis, seperti Kristi Noem untuk memimpin Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Tom Homan, mantan kepala ICE, sebagai penasihat utama dalam kebijakan perbatasan.
Homan mengungkapkan bahwa ia akan bertemu Trump minggu ini untuk memfinalisasi rencana, termasuk peran Kementerian Pertahanan AS (DOD). “DOD dapat membantu meringankan banyak beban kami,” ujar Homan kepada Fox News.
Tantangan Hukum dan Protes Publik
Rencana Trump menuai kritik dari berbagai pihak. American Civil Liberties Union (ACLU) telah menggugat ICE untuk mendapatkan rincian mengenai pelaksanaan rencana ini. ACLU juga berencana terus mengajukan gugatan hukum untuk memblokir deportasi massal yang dianggap melanggar hak asasi manusia.
Selama periode pertama kepemimpinan Trump, sebanyak 1,5 juta orang telah dideportasi. Sebagai perbandingan, pemerintahan Joe Biden mendeportasi sekitar 1,1 juta orang hingga Februari 2024. Namun, skala deportasi massal yang direncanakan Trump kali ini jauh lebih besar dan akan menghadapi tantangan hukum, logistik, dan sosial yang kompleks.
Trump dan timnya belum memberikan rincian lengkap mengenai bagaimana kebijakan ini akan dilaksanakan. Namun, dengan pernyataan tegasnya, jelas bahwa kebijakan imigrasi akan menjadi salah satu prioritas utama pada masa kepemimpinannya mendatang. (Damar Ramadhan)
-
Multimedia6 jam lalu
FOTO: BNN Musnahkan 20 Kg Sabu Jaringan Lintas Provinsi
-
Ragam11 jam lalu
Diminta Netizen Rujuk Kembali dengan Nathalie Holscher, Sule: Kayaknya Enggaklah
-
Multimedia3 jam lalu
FOTO: Relawan Gibran Center Deklarasi Dukung Ridwan Kamil-Suswono
-
EkBis15 jam lalu
Harga Emas Dunia Melonjak, Konflik Rusia-Ukraina dan Pelemahan Dolar Jadi Pemicu
-
POLITIK13 jam lalu
Jokowi Soroti 4 Masalah Utama yang Harus Diselesaikan Gubernur Jakarta Terpilih
-
Nusantara12 jam lalu
Dukung Maximus Tipagau sebagai Cabup Mimika, Rocky Gerung: Sosok yang Mampu Sejahterakan Rakyat
-
Olahraga10 jam lalu
Rumor Pelatih Tunggal Putra Irwansyah ke Tim India, Ketum PBSI Angkat Bicara
-
Nasional18 jam lalu
Kejagung Bantah Tuduhan Kriminalisasi Tom Lembong: “Abuse of Power-nya di Mana?”