DUNIA
ICC Siap Perintahkan Penangkapan Pemimpin Militer Myanmar atas Kejahatan Terhadap Rohingya
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengumumkan bahwa mereka akan segera mengajukan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin militer Myanmar, Jenderal Min Aung Hlaing, atas keterlibatannya dalam kejahatan serius yang dilakukan terhadap komunitas Muslim Rohingya di Myanmar dan Bangladesh. Langkah ini diumumkan pada Rabu, (27/11/2024), sebagai bagian dari upaya untuk membawa pertanggungjawaban terhadap pelaku kejahatan internasional.
Seperti yang dilansir Reuters, ICC menyatakan bahwa sebuah panel yang terdiri dari tiga hakim akan memutuskan apakah Jenderal Min Aung Hlaing benar-benar bertanggung jawab atas pengusiran paksa dan penganiayaan terhadap kelompok Rohingya. Keputusan ini diambil setelah dilakukan penyelidikan menyeluruh dan independen terhadap tuduhan tersebut.
“Lebih banyak permohonan surat perintah penangkapan terkait dengan Myanmar akan menyusul,” ungkap pihak ICC. Meskipun belum ada batas waktu yang pasti, secara umum proses penerbitan surat perintah penangkapan diperkirakan memakan waktu sekitar tiga bulan.
Tuduhan terhadap Min Aung Hlaing muncul setelah tindakan keras militer Myanmar terhadap etnis Rohingya pada 2017, yang menyebabkan lebih dari 700.000 orang terpaksa melarikan diri ke Bangladesh. Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebelumnya menyebut serangan tersebut sebagai ‘genosida’, mengingat pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi, termasuk pembunuhan massal, pemerkosaan, dan pembakaran desa-desa Rohingya.
Namun, pemerintah Myanmar membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa operasi militer yang dilakukan bertujuan untuk memerangi kelompok teroris yang mereka klaim bersembunyi di balik masyarakat Rohingya.
Hingga saat ini, pihak junta militer Myanmar belum memberikan tanggapan resmi terhadap kabar perintah penangkapan yang akan diajukan oleh ICC. (Damar Ramadhan)
-
NUSANTARA20/02/2026 19:30 WIBSiswa Madrasah di Tual Tewas usai Dianiaya Oknum Brimob
-
PAPUA TENGAH20/02/2026 18:13 WIBAturan Baru Kemendagri, Status PNS dan PPPK di KTP-el Kini Ditulis ASN
-
OLAHRAGA20/02/2026 11:00 WIBTaklukan BjB 3-1, Popsivo Perbesar Peluang ke Final Four
-
EKBIS20/02/2026 09:30 WIBEmas Antam Naik Rp28.000 ke Angka Rp2,944 Juta/Gr
-
OTOTEK20/02/2026 13:30 WIBSistem Penggerak Hibrida Baru Dihadirkan Horse Powertrain
-
NASIONAL20/02/2026 17:00 WIBDPR Pastikan Tidak Ada Agenda Revisi UU KPK
-
RIAU20/02/2026 13:45 WIBKepala Biro SDM Polda Riau Launching Penggunaan Tanjak dan Selempang bagi Personel, Berlaku Setiap Jumat
-
POLITIK20/02/2026 16:00 WIBKPU Susun Peta Jalan Logistik Pemilu 4.0 untuk Pemilu 2029