Connect with us

DUNIA

Dianggap Lampaui Wewenang, Pengadilan AS Blokir Tarif Trump

Aktualitas.id -

Presiden AS Donald Trump. (FOTO: The New York Times)

AKTUALITAS.ID – Presiden Trump telah menjadikan pengenaan tarif pada importir AS dari negara-negara asing sebagai kebijakan utama dalam perang dagangnya yang sedang berlangsung. Kebijakan ini telah mengganggu aliran perdagangan global dan mengguncang pasar keuangan.

Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat (AS) membatalkan sebagian besar kebijakan tarif yang diberlakukan Presiden AS Donald Trump.

Dalam putusan komprehensifnya, pengadilan menilai presiden Donald Trump telah melampaui wewenangnya dengan membebankan bea masuk secara menyeluruh terhadap impor dari mitra dagang AS.

Pengadilan Perdagangan Internasional (Court of International Trade) menyatakan bahwa Konstitusi AS memberikan wewenang eksklusif kepada Kongres untuk mengatur perdagangan dengan negara lain.

Wewenang ini, menurut pengadilan, tidak dapat dibatalkan oleh kekuasaan darurat presiden untuk menjaga ekonomi AS.

“Pengadilan tidak membahas kebijakan atau kemungkinan efektivitas penggunaan tarif oleh Presiden sebagai alat tawar-menawar,” kata panel tiga hakim dalam keputusan untuk mengeluarkan perintah tetap terhadap kebijakan tarif menyeluruh yang dikeluarkan Trump sejak Januari.

“Penggunaan itu tidak diizinkan bukan karena tidak bijaksana atau tidak efektif, tetapi karena [hukum federal] tidak mengizinkannya.”

Melansir Reuters, putusan ini disambut positif oleh pasar keuangan. Dolar AS menguat, melonjak terhadap mata uang seperti euro, yen, dan franc Swiss. Kontrak berjangka Wall Street juga naik, dan saham di seluruh Asia melonjak.

Para hakim juga memerintahkan pemerintahan Trump untuk mengeluarkan perintah baru yang mencerminkan putusan permanen ini dalam waktu 10 hari. Beberapa menit usai putusan pengadilan itu, pemerintahan Trump mengajukan pemberitahuan banding dan mempertanyakan wewenang pengadilan.

Pengadilan sendiri membatalkan segera semua perintah tarif Trump sejak Januari lalu, yang berakar pada International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), sebuah undang-undang yang dimaksudkan untuk mengatasi ancaman “tidak biasa dan luar biasa” selama keadaan darurat nasional.

Namun, pengadilan tidak diminta untuk membahas beberapa tarif spesifik industri yang dikeluarkan Trump untuk mobil, baja, dan aluminium, yang menggunakan undang-undang berbeda.

Keputusan dari Pengadilan Perdagangan Internasional yang berbasis di Manhattan ini, yang menangani sengketa terkait hukum perdagangan internasional dan bea cukai, dapat diajukan banding ke Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Federal di Washington, D.C., dan pada akhirnya ke Mahkamah Agung AS.  (Ari Wibowo/goeh)


TRENDING

Exit mobile version