DUNIA
Ketegangan di Minnesota Meningkat, Trump Ancaman Kerahkan Militer untuk Bubarkan Demonstran
AKTUALITAS.ID – Presiden Donald Trump mengancam akan menggunakan Insurrection Act untuk mengerahkan militer ke negara bagian Minnesota jika otoritas setempat gagal menindak agitator dan pengunjuk rasa yang menurutnya menyerang petugas ICE. Ancaman itu disampaikan melalui unggahan di media sosial setelah serangkaian insiden kekerasan dan penembakan yang memicu protes massal.
Ketegangan meningkat setelah seorang agen ICE menembak seorang warga AS, Renee Good, di dalam mobil delapan hari lalu, dan insiden lain yang melibatkan penembakan terhadap seorang pria asal Venezuela yang dilaporkan terluka saat mencoba melarikan diri dari pemeriksaan petugas. Sejak peristiwa tersebut, demonstrasi meluas dan berubah menjadi bentrokan di jalanan Minneapolis.
Pemerintah federal telah mengerahkan sekitar 3.000 petugas ke area Minneapolis. Petugas federal berpatroli dengan perlengkapan taktis lengkap, mengenakan seragam kamuflase dan masker, serta menggunakan alat pembubaran massa seperti bom flash‑bang dan gas air mata untuk meredam kerumunan pada beberapa malam aksi.
Beberapa insiden penangkapan dan dugaan perlakuan keras terhadap demonstran menarik perhatian publik. Salah satu kasus yang mendapat sorotan adalah klaim dari Aliya Rahman, seorang warga AS penyandang disabilitas, yang menyatakan dirinya diseret dari mobil dan diikat oleh petugas bermasker. Pihak Departemen Keamanan Dalam Negeri membantah klaim tersebut dan menyatakan penangkapan dilakukan karena dugaan menghalangi tugas petugas.
Departemen Keamanan Dalam Negeri juga mengidentifikasi salah satu pria yang ditembak sebagai Julio Cesar Sosa‑Celis, pemegang izin humanitarian parole yang izinnya dicabut. Versi pihak berwenang menyebut Sosa‑Celis diduga melakukan perlawanan dan membahayakan petugas sebelum ditembak.
Insurrection Act tahun 1807 memberi wewenang kepada Presiden untuk mengerahkan militer guna menanggulangi pemberontakan atau gangguan serius di dalam negeri. Penggunaan undang‑undang ini merupakan langkah yang sangat sensitif secara politik dan hukum, dan historisnya telah dipakai dalam berbagai situasi darurat. Secara legal, keputusan akhir mengenai pemenuhan syarat penggunaan undang‑undang ini berada di tangan Presiden.
Langkah Presiden Trump memicu perdebatan di dalam negeri dan membelah dukungan politik. Survei menunjukkan adanya perbedaan pandangan di antara pemilih Partai Republik mengenai prioritas penegakan hukum yang agresif versus perlindungan terhadap keselamatan warga sipil. Sementara sebagian pendukung menilai tindakan tegas perlu untuk menegakkan ketertiban, sebagian lain mengingatkan risiko eskalasi kekerasan dan pelanggaran hak sipil.
Situasi di Minnesota tetap dinamis dan berpotensi berkembang. Para pengamat menilai bahwa keputusan untuk mengerahkan militer akan membawa implikasi hukum, politik, dan sosial yang luas, termasuk reaksi dari pemerintah negara bagian, Kongres, serta masyarakat sipil. Pihak berwenang di tingkat federal dan lokal terus memantau kondisi lapangan sambil menegakkan hukum dan menjaga ketertiban publik. (Mun)
-
DUNIA27/01/2026 15:00 WIBKapal Induk AS Tiba di Timur Tengah, Kemlu Iran: Agresi Washington Akan Berakhir Menyakitkan
-
JABODETABEK27/01/2026 16:00 WIBSoal Penangkapan Pedagang Es Gabus, Anggota TNI-Polri Beri Klarifikasi
-
RAGAM27/01/2026 14:30 WIBWaspada! 14 Wilayah di Indonesia Terancam Gempa Megathrust
-
POLITIK27/01/2026 17:30 WIB9 Nama Disetujui Jadi Anggota Ombudsman 2026-2031, Dalam Rapat Paripurna DPR RI
-
NUSANTARA27/01/2026 18:30 WIBPenyeludupan 70 Ton Daging Beku dari Singapura Berhasil Digagalkan
-
RAGAM27/01/2026 19:00 WIBTom Cruise Kembali ke AS Usai Beberapa Tahun Tinggal di Inggris
-
POLITIK28/01/2026 11:00 WIBDPP Prima: Ambang Batas 0 Persen Wujud Nyata Demokrasi Pancasila
-
NASIONAL27/01/2026 18:00 WIBAwas! Jangan Coba-coba Konsumsi Gas Tertawa “Whip Pink”