Connect with us

EkBis

Menteri AHY Ungkap Kasus Mafia Tanah di Semarang: 82,66 Hektare Tanah Diselamatkan

Published

on

alt="ahy saat ungkap kasus mafia tanah"

AKTUALITAS.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan dua kasus besar kejahatan pertanahan di Kabupaten Grobogan dan Kota Semarang.

AHY menjelaskan mafia tanah telah memalsukan akta autentik serta melakukan penipuan dan penggelapan, yang mengakibatkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat.

Dua kasus ini berhasil menyelamatkan tanah seluas 826.612 meter persegi atau 82,66 hektare, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp3,417 triliun. “Pemberantasan mafia tanah penting karena kita ingin menghadirkan keadilan atas urusan tanah dan tata ruang di negeri kita,” ujar AHY. 

Dia juga menekankan bahwa kepastian hukum dalam masalah pertanahan sangat penting untuk menciptakan iklim investasi yang kompetitif dan menjanjikan.

Menteri AHY mengapresiasi kerja sama empat pilar dalam memberantas mafia tanah: Kementerian ATR/BPN, aparat penegak hukum, lembaga peradilan, dan pemerintah daerah.

“Kami ingin benar-benar meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan seluruh stakeholders terutama jajaran kepolisian dan kejaksaan di seluruh tingkatan,” tambahnya.

Kapolda Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan pengungkapan kasus mafia tanah tidak hanya menjamin kepastian hukum tetapi juga meningkatkan keamanan investasi dan mendukung perekonomian nasional. Dia juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan kejahatan pertanahan.

Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah, Arif Rachman, melaporkan bahwa mafia tanah di Jawa Tengah melibatkan berbagai lini, termasuk tokoh intelektual. Kerugian yang diakibatkan tidak hanya dari nilai tanah tetapi juga dari pajak dan potensi tanah yang berada dalam kawasan industri. “Investasi ini yang akan menyerap ribuan pekerja, namun mati karena mafia tanah,” kata Arif Rachman. (NAUFAL/RAFI)

Trending

Exit mobile version