Connect with us

EkBis

DPR Soroti Penyusunan Aturan Baru Pinjaman Online oleh OJK

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan pentingnya keamanan dan perlindungan masyarakat dalam penyusunan aturan baru untuk perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam pernyataannya, Puan mengingatkan seluruh pemangku kepentingan agar aturan yang dibuat harus melindungi masyarakat dari risiko utang pinjol yang semakin marak.

Menurut Puan, literasi masyarakat Indonesia tentang pinjaman online masih sangat kurang, yang menyebabkan banyaknya kasus masyarakat terjerat utang pinjol hingga mengalami kesulitan besar.

“Dalam realitasnya masyarakat yang terlilit utang pinjol semakin banyak, sehingga edukasi menjadi satu hal yang penting dilakukan kepada masyarakat untuk melindungi mereka agar tidak terjebak dalam kondisi gagal bayar,” ujar Puan.

Data OJK menunjukkan hampir 5 persen penduduk Indonesia terjerat utang pinjol, dengan berbagai masalah sosial muncul akibat pinjol, termasuk beberapa kasus bunuh diri. Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) kini dalam tahap penyelarasan, dengan rencana penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari Rp2 miliar menjadi Rp10 miliar.

Puan menekankan bahwa pemerintah, khususnya OJK, harus tegas dalam menegakkan aturan yang membatasi cara dan jumlah pinjaman. Statistik Fintech Lending OJK tahun 2023 menunjukkan mayoritas nasabah pinjol adalah generasi muda, terutama kelompok usia 19 hingga 34 tahun. Generasi Z dan Milenial tercatat sebagai penerima terbesar kredit pinjol, yakni 54,06 persen atau Rp27,1 triliun.

“Dari data terlihat bahwa yang paling banyak melakukan pinjaman online itu generasi Z dan Milenial, ini yang harus kita perhatikan dan lindungi. Mereka pemimpin masa depan bangsa yang harus dilindungi dari permasalahan-permasalahan seperti ini,” jelas Puan.

Dalam rancangan aturan tersebut, pencairan dana hingga Rp10 miliar hanya dapat dilakukan sesuai dengan syarat dan kriteria tertentu, seperti rasio wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) maksimum 5 persen dan perusahaan tidak boleh sedang dalam sanksi pembekuan kegiatan usaha dari OJK.

Puan juga menekankan pentingnya edukasi, sosialisasi, dan perlindungan regulasi untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat. “Edukasi, sosialisasi, dan jaminan regulasi yang tegas serta pengawasan yang ketat menjadi hal yang penting agar masyarakat dapat membuat keputusan yang bijaksana saat menggunakan layanan pinjaman online,” tegas Puan.

Lebih lanjut, Puan meminta pemerintah untuk memberikan pengawasan ketat terhadap Fintech P2P lending dan memastikan layanan pinjol yang digunakan masyarakat adalah layanan legal. “Bagaimana pemerintah menjamin agar pinjol-pinjol ilegal tidak lagi menjamur, dan tegas menerapkan penegakan hukum pada pinjol-pinjol ilegal yang memudahkan pemberian syarat pinjaman tapi sangat merugikan masyarakat karena bunganya yang tinggi,” tambah Puan.

Puan berharap layanan pinjaman dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan. (NAUFAL/RAFI)

Trending

Exit mobile version