Connect with us

EkBis

Jokowi Akan Umumkan Kenaikan Gaji PNS 2025 pada 16 Agustus

Published

on

Ilustrasi. Pegawai Negeri Sipil (ASN)

AKTUALITAS.ID – Pemerintah akan mengumumkan kabar mengenai kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2025 pada 16 Agustus 2024. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan menyampaikan hal tersebut dalam pidato Nota Keuangan yang akan disampaikan pada tanggal tersebut.

“Kita tunggu saja pada 16 Agustus 2024. Informasinya akan disampaikan pada saat itu,” kata Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata seusai menghadiri acara peluncuran dan sosialisasi implementasi komoditas nikel dan timah melalui Simbara di Jakarta, Senin (22/7/2024).

Isa menjelaskan bahwa alokasi gaji PNS termasuk dalam anggaran belanja pegawai, dengan komponen terbesar berupa gaji dan tunjangan. Selain itu, komponen belanja yang tumbuh paling tinggi adalah honorarium, lembur, dan tunjangan khusus.

“Skema gaji PNS 2025 masih dalam pembahasan dengan kementerian/lembaga terkait. Pemerintah akan merujuk pada penyesuaian gaji yang pernah dilakukan sebelumnya,” ungkap Isa. “Penyesuaian bisa dalam berbagai bentuk, seperti menaikkan gaji pokok, menyesuaikan tunjangan kinerja, atau memberikan insentif lain.”

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah akan menyesuaikan gaji PNS, yang berarti kemungkinan besar akan menaikkannya. “Penyesuaian biasanya mengarah ke kenaikan,” tambah Airlangga.

Kebijakan belanja pegawai 2025 akan terus mendukung reformasi birokrasi menuju adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan produktivitas. Fokus kebijakan belanja pegawai 2025 mencakup peningkatan efektivitas dan efisiensi birokrasi sebagai kunci keberhasilan reformasi fiskal, penguatan manajemen PNS, digitalisasi birokrasi dan layanan publik, serta adaptasi pola kerja fleksibel.

Selain itu, kebijakan tersebut juga akan meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga konsumsi aparatur negara melalui pemberian THR dan gaji/pensiun ke-13, serta penyesuaian gaji PNS. Reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS juga akan dilanjutkan, bersamaan dengan implementasi reformasi birokrasi. (YAN KUSUMA/RAFI)

Trending

Exit mobile version