NUSANTARA
ASN Jadi Tersangka Korupsi Bantuan PKBM
AKTUALITAS.ID – Seorang ASN berinisial HH yang sehari-harinya aktif pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu dan pada tahun 2023 diberi kewenangan sebagai tim operator bidang Pendidikan Nonformal (PNF), sekaligus tim verifikasi dan validasi bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi..
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat, menetapkan HH sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2023.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/M.2.21/Fd.2/01/2026,” kata Kepala Kejari Indramayu Muhammad Fadlan dalam keterangannya di Indramayu, Kamis (15/1/2026).
Ia menjelaskan penetapan tersebut dilakukan setelah tim penyidik, menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan.
“Tersangka ditetapkan karena alat bukti telah terpenuhi dan perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur tindak pidana korupsi,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, kata dia, tersangka dinilai tidak menjalankan tugas verifikasi dan validasi secara faktual serta tidak bertanggung jawab terhadap data yang diusulkan.
Ia menyebutkan tersangka tidak menyortir atau menghapus data yang tidak memenuhi persyaratan dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta tidak melaporkan kondisi tersebut kepada pimpinan dinas.
Akibatnya, kata dia, sejumlah PKBM tetap diusulkan sebagai penerima bantuan meskipun tidak menjalankan kegiatan pembelajaran sebagaimana mestinya.
Ia mengungkapkan dalam kasus tersebut ditemukan data fiktif, termasuk peserta didik yang tidak memenuhi syarat, namun tetap dimasukkan dalam usulan bantuan ke kementerian terkait.
Ia mengemukakan dari puluhan PKBM yang tercatat, sebagian di antaranya diketahui menerima bantuan meski tidak melaksanakan proses belajar-mengajar.
“Logikanya, kalau ada warga belajar, proses belajar-mengajar pasti berjalan. Fakta di lapangan, kegiatan itu tidak ada,” ujarnya.
Ia menekankan, perbuatan yang dilakukan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,4 miliar.
Namun demikian, Fadlan menambahkan kerugian keuangan negara tersebut telah dipulihkan seluruhnya selama proses penyidikan berlangsung.
Penyidik Kejari Indramayu, lanjut dia, telah menerima pengembalian langsung sebesar Rp568.330.000, serta pengembalian ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Indramayu sebesar Rp876.091.750.
Ia menuturkan atas perbuatannya, tersangka HH disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana dalam KUHP yang berlaku.
“Saat ini, tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu selama 20 hari ke depan,” ucap dia.
(Ari Wibowo/goeh)
-
POLITIK08/10/2026 09:00 WIBKPU Angkat Bicara soal Syarat Pendidikan Gibran
-
POLITIK08/10/2026 09:15 WIBWawan Leak Desak Wapres Gibran Ditangkap dan Diadili
-
PAPUA TENGAH08/10/2026 06:00 WIBLolos Diskualifikasi Tapi Cacat Bukti, KPU Siapkan Aturan Baru
-
JABODETABEK08/10/2026 06:30 WIBAwas SIM Mati! Buruan Cek 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
-
POLITIK07/10/2026 20:00 WIBAzhar Adam: Penunjukan Bahlil-Sarmuji Bukan Sekadar Jatah Politik
-
NUSANTARA07/10/2026 23:00 WIBBMKG: Ombak Raksasa Mengancam Sejumlah Perairan
-
NASIONAL08/10/2026 10:00 WIBDPR Ketok Biaya Haji 2027 Resmi Dipatok Rp98,4 Juta
-
OASE08/10/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Ungkap Sisi Lain Emas yang Jarang Disadari