Connect with us

EkBis

Menteri AHY Ungkap Kasus Mafia Tanah di Bandung, Selamatkan Kerugian Rp3,6 Triliun

Published

pada

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat pada Jumat (18/10/2024). (ist)

AKTUALITAS.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), kembali menyoroti kasus mafia tanah yang merugikan masyarakat dan negara dalam jumlah besar. Dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat pada Jumat (18/10/2024), AHY mengungkap dua kasus tindak pidana pertanahan di Kota dan Kabupaten Bandung yang menyebabkan kerugian total hingga Rp3,65 triliun.

Dalam pernyataannya, AHY menegaskan pentingnya memberantas mafia tanah demi menjaga keadilan dan stabilitas sosial-ekonomi. 

“Kita menyelamatkan masyarakat dari ketidakadilan. Selain itu, kita juga mencegah situasi yang tidak menentu, baik secara ekonomi maupun sosial,” jelas AHY.

Ia menambahkan, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah bisa mencapai lebih dari Rp36 triliun, mengingat tanah yang terlibat berada di lokasi strategis dengan nilai yang tinggi jika dikembangkan.

Salah satu kasus besar yang berhasil diungkap adalah di Dago Elos, Kota Bandung. Modus yang digunakan berupa pemalsuan surat dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Kerugian yang berhasil diselamatkan dari kasus ini mencapai Rp3,6 triliun.

Kasus lainnya terjadi di Kabupaten Bandung dengan modus pemalsuan surat, penipuan, dan penggelapan jasa pengurusan perizinan pembangunan perumahan. Tanah yang menjadi objek kasus ini direncanakan untuk pembangunan 264 unit rumah, dengan kerugian yang berhasil dicegah sebesar Rp51,39 miliar.

Menteri AHY juga menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN akan terus bekerja sama dengan pihak kepolisian, kejaksaan, serta pemerintah daerah untuk memberantas mafia tanah. 

“Satu rupiah pun harus dicegah dari tindak kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara,” tegas AHY.

Kapolda Jawa Barat, Akhmad Wiyagus, menambahkan bahwa Polda Jawa Barat berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum di bidang pertanahan tanpa pandang bulu. 

“Kami mengajak seluruh pihak untuk mendukung penanganan kasus ini agar keadilan dan kepastian hukum terjaga,” ujarnya.

Satgas Anti-Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN, yang dipimpin oleh Arif Rachman, juga memastikan bahwa pemberantasan mafia tanah akan terus dilakukan secara sinergis. “Mari kita gebuk mafia tanah yang telah menjadi musuh bersama,” pungkasnya.

Dalam acara ini, turut hadir sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN, Polda Jawa Barat, dan Forkopimda Jawa Barat, yang berkomitmen penuh untuk mengakhiri praktik mafia tanah di daerah ini. (KAISAR/RAFI)

Trending

Exit mobile version