Connect with us

EkBis

KNPI Minta Menkeu Batalkan Rencana Kenaikan PPN dan Tax Amnesty

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) mendesak Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membatalkan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang dijadwalkan berlaku pada Januari 2025, serta program pengampunan pajak atau tax amnesty yang akan dilaksanakan pemerintah.

Ketua Umum DPP KNPI, Tantan Taufiq Lubis, menilai kebijakan tersebut mencerminkan ketidakadilan. Ia menyebut, meskipun kedua kebijakan itu berbeda, namun keduanya berdampak pada masyarakat dengan strata ekonomi yang berbeda. Sementara rakyat kecil dipaksa menanggung beban kenaikan PPN, kelompok masyarakat kaya mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan pengampunan pajak.

“Meski tax amnesty dan kenaikan PPN ini dua hal yang berbeda, keduanya sama-sama terkait pajak yang melibatkan golongan masyarakat dengan strata pendapatan yang berbeda. Di sini nampak perbedaan perlakuan terhadap wajib pajak,” ujar Tantan di Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Tantan juga menyoroti kondisi ekonomi saat ini, di mana daya beli masyarakat, khususnya kelas menengah ke bawah, tertekan akibat inflasi yang lebih tinggi dibandingkan pendapatan. Hal ini tercermin dari rendahnya pertumbuhan konsumsi rumah tangga yang tidak mampu menembus angka 5 persen sejak kuartal I-2024, sehingga pertumbuhan ekonomi Indonesia pun melambat.

“PPN dikenakan pada seluruh transaksi barang dan jasa, baik itu masyarakat kelas menengah maupun miskin. Tidak heran jika kini mulai marak pernyataan di media sosial bahwa rakyat kecil dihantam PPN, sementara orang kaya dapat pengampunan pajak,” tambahnya.

Tantan juga mengingatkan bahwa dengan berkurangnya daya beli masyarakat akibat kenaikan PPN, laju konsumsi rumah tangga yang kini menyumbang 53,08 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia berpotensi semakin melemah. Ia menilai bahwa kebijakan tersebut bisa mengancam pencapaian target pertumbuhan ekonomi yang sudah disusun pemerintah.

“Dengan naiknya PPN menjadi 12 persen pada 2025, akan semakin memberatkan daya beli masyarakat dan berpotensi melemahkan laju konsumsi rumah tangga,” kata Tantan.

DPP KNPI pun mendesak pemerintah untuk mencari alternatif kebijakan yang lebih adil dan kreatif dalam meningkatkan pendapatan negara, seperti memaksimalkan potensi pajak dari sektor pengelolaan sumber daya alam, alih-alih menambah beban pajak bagi rakyat kecil. (Damar Ramadhan)

Trending

Exit mobile version