EKBIS
Pekerja Nilai Kenaikan UMP 2025 6,5% Masih Kurang untuk Hidup Layak
AKTUALITAS.ID – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen mendapat protes dari kalangan pekerja. Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) menilai angka tersebut masih jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak, mengingat biaya hidup yang terus meningkat.
Presiden Aspirasi, Mirah Sumirat, menyatakan bahwa kenaikan UMP yang hanya 6,5 persen tersebut jauh dari harapan buruh. Ia mengungkapkan sebelumnya telah mengajukan kenaikan sebesar 20 persen agar bisa menciptakan kondisi hidup yang lebih layak bagi pekerja. “Tentu angka 6,5 persen itu masih jauh dari apa yang kami minta, apa yang kami inginkan,” kata Mirah dalam wawancara pada Sabtu (30/11/2024).
Mirah menekankan bahwa selain kenaikan UMP, pemerintah perlu menurunkan biaya hidup melalui pengendalian harga pangan dan sembako, serta menyediakan subsidi untuk transportasi, listrik, dan BBM bagi buruh dan masyarakat ekonomi lemah. Ia menganggap jika langkah-langkah tersebut tidak diambil, maka kenaikan UMP 2025 tidak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak para pekerja.
“Kalau pemerintah melakukan penurunan harga pangan dan sembako sebesar 20 persen dan memberikan bantuan subsidi untuk transportasi serta listrik, itu mungkin bisa mengurangi beban pekerja. Tapi jika tidak, maka kenaikan 6,5 persen belum memenuhi kehidupan layak,” tegasnya.
Sementara itu, pengusaha juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait dampak kenaikan UMP terhadap biaya operasional perusahaan. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, mengatakan bahwa meskipun UMP hanya naik 6,5 persen, biaya yang ditanggung perusahaan bisa meningkat hingga 9,5 persen. Kenaikan biaya tenaga kerja ini berpotensi mempengaruhi rencana ekspansi perusahaan.
“Ya pasti paling tidak multiplier effect-nya bisa sampai dengan kenaikan 7,5-9,5 persen labor cost-nya,” ujar Bob saat dihubungi. Ia juga menegaskan bahwa perusahaan kemungkinan akan melakukan efisiensi untuk menanggulangi kenaikan biaya tersebut, meskipun PHK seharusnya menjadi langkah terakhir.
Peningkatan biaya ini menambah tantangan bagi dunia usaha yang harus mempertimbangkan berbagai faktor dalam operasional perusahaan. Sementara itu, pekerja berharap agar pemerintah dapat lebih memperhatikan aspek kehidupan mereka melalui kebijakan yang lebih proaktif dalam menurunkan biaya hidup dan meningkatkan daya beli. (Damar Ramadhan)
-
NASIONAL11/02/2026 13:00 WIBBantu Warga Gaza, Mensesneg Ungkap RI Bakal Kirim 8.000 Pasukan Perdamaian
-
POLITIK11/02/2026 14:00 WIBNasDem Belum Putuskan Dukungan Prabowo Dua Periode
-
JABODETABEK11/02/2026 19:00 WIBParkir Liar dan PKL di Pancoran Glodok Ditertibkan Petugas
-
JABODETABEK11/02/2026 14:30 WIBPaspampres Bantah Anggotanya Terlibat Penganiayaan Ojol di Kembangan
-
RAGAM11/02/2026 15:30 WIBJangan Sembarangan, Ini Daftar 99 Pekerjaan yang Bisa Diisi di KTP dan KK
-
FOTO11/02/2026 16:30 WIBFOTO: Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Ekonomi Jelang Ramadan dan Idulfitri
-
NUSANTARA11/02/2026 17:30 WIBProgam Hapus Tato Gratis Diminati Ratusan Pemuda
-
NUSANTARA11/02/2026 13:30 WIBRentetan Kasus Keracunan MBG di Sidikalang, Pati, dan Ogan Ilir: Ratusan Siswa Tumbang