EKBIS
IHSG Lanjutkan Penguatan, Sentuh Level 6.873 di Awal Perdagangan

AKTUALITAS.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melanjutkan tren positifnya pada perdagangan Selasa pagi, (18/2/2025). IHSG dibuka menguat 0,6 persen ke level 6.873 pada pukul 9:11 WIB.
Sebanyak 279 saham tercatat mengalami kenaikan harga, sementara 109 saham mengalami penurunan dan 210 saham lainnya tidak mengalami perubahan.
Penguatan IHSG ini melanjutkan tren positif yang telah berlangsung selama dua hari berturut-turut. Pada perdagangan Senin (17/2), IHSG bahkan mencatat kenaikan hingga 2,9 persen. Investor asing juga menunjukkan kepercayaan pada pasar modal Indonesia dengan mencatatkan aksi beli bersih (net buy) senilai Rp 975 miliar di pasar reguler.
Analis BRI Danareksa Sekuritas memperkirakan bahwa IHSG akan menguji level resisten terdekat di area 6.931 – 6.955. Meskipun demikian, investor tetap perlu waspada karena tren utama IHSG masih menunjukkan bearish atau penurunan. Level support sementara IHSG berada di 6.639.
Beberapa saham yang berpotensi menarik untuk dilirik oleh investor pada perdagangan hari ini antara lain DKFT, INET, MLPL, dan WIRG.
Disclaimer: Informasi ini bersifat umum dan tidak boleh dianggap sebagai nasihat investasi. Investor disarankan untuk melakukan riset lebih lanjut sebelum mengambil keputusan investasi. (Mun/Yan Kusuma)
-
MULTIMEDIA14/03/2025
FOTO: Kapolri Pimpin Sertijab Pejabat Polri, Tunjuk Irjen Herry Heryawan Jadi Kapolda Riau
-
NASIONAL14/03/2025
Presiden Prabowo Setujui Pembukaan Kembali Pengiriman Pekerja Migran ke Arab Saudi
-
RAGAM14/03/2025
Sadie Sink Gabung Marvel, Siap Beraksi di “Spider-Man 4”!
-
OLAHRAGA14/03/2025
Timnas Australia Umumkan Skuad untuk Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
JABODETABEK14/03/2025
Festival Bedug 2025 Resmi Dibuka, Semarakkan Ramadan di Jakarta
-
MULTIMEDIA14/03/2025
FOTO: Sidang Perdana Hasto, Didakwa Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku
-
NASIONAL15/03/2025
Eddy Soeparno: Pemenuhan Energi Kunci Pertumbuhan Ekonomi 8%
-
NASIONAL15/03/2025
UU TNI ‘Digugat’: Kolonel Militer Pertanyakan Batasan Hak Prajurit