EKBIS
Catat Baik-Baik! Inilah Daftar Lengkap Penyakit dan Layanan yang Tidak Dicover BPJS Kesehatan
AKTUALITAS.ID – BPJS Kesehatan telah menjadi andalan bagi banyak warga Indonesia dalam mengakses layanan kesehatan dengan biaya yang terjangkau. Sebagai program asuransi non-komersial, BPJS Kesehatan membantu masyarakat untuk mendapatkan perawatan rumah sakit tanpa perlu khawatir akan biaya yang besar. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua jenis perawatan atau penyakit dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ada 21 penyakit dan layanan yang tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut ini adalah daftar lengkapnya:
- Penyakit Wabah atau Kejadian Luar Biasa
Penyakit yang menjadi wabah atau kejadian luar biasa tidak termasuk dalam jaminan BPJS. - Perawatan Estetika dan Kecantikan
Seperti operasi plastik untuk tujuan kecantikan. - Perawatan Gigi Estetika
Termasuk perawatan gigi seperti pemasangan behel. - Penyakit Akibat Tindak Pidana
Misalnya akibat penganiayaan atau kekerasan seksual. - Penyakit Akibat Bunuh Diri atau Penyakit yang Sengaja Ditimbulkan
Termasuk cedera yang diakibatkan oleh usaha bunuh diri. - Penyakit Akibat Alkohol atau Ketergantungan Obat
Termasuk pengobatan untuk ketergantungan alkohol dan obat-obatan. - Pengobatan Mandul atau Infertilitas
Pengobatan untuk kesuburan atau infertilitas tidak ditanggung. - Cedera Akibat Kejadian yang Tidak Bisa Dicegah
Seperti cedera akibat tawuran atau kerusuhan yang tidak bisa diprediksi. - Pelayanan Kesehatan di Luar Negeri
BPJS hanya menanggung perawatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan dalam negeri. - Tindakan Medis Percobaan atau Eksperimen
Pengobatan yang masih dalam tahap uji coba atau eksperimen tidak termasuk. - Pengobatan Alternatif atau Tradisional
Pengobatan komplementer yang belum terbukti efektif secara ilmiah tidak dijamin. - Alat Kontrasepsi
BPJS tidak menanggung biaya alat kontrasepsi. - Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
Seperti obat-obatan atau alat kesehatan yang digunakan di rumah. - Pelayanan Kesehatan yang Tidak Sesuai Peraturan
Layanan yang tidak mengikuti aturan BPJS, seperti rujukan atas permintaan pribadi. - Pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tidak Bekerja Sama dengan BPJS
Kecuali dalam keadaan darurat, layanan di rumah sakit atau klinik yang tidak bekerja sama tidak akan ditanggung. - Penyakit atau Cedera Akibat Kecelakaan Kerja
Ini sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau oleh pemberi kerja. - Cedera Akibat Kecelakaan Lalu Lintas
Tanggung jawab untuk ini sudah dibebankan pada program jaminan kecelakaan lalu lintas. - Pelayanan Kesehatan Terkait TNI, Polri, atau Kementerian Pertahanan
Kesehatan yang terkait dengan lembaga ini memiliki jaminannya sendiri. - Pelayanan dalam Bakti Sosial
Pelayanan yang dilakukan dalam kegiatan bakti sosial tidak ditanggung. - Pelayanan yang Ditanggung oleh Program Lain
Jika biaya perawatan sudah ditanggung oleh program lain, BPJS tidak akan menanggungnya lagi. - Pelayanan Lain yang Tidak Terhubung dengan Manfaat Jaminan Kesehatan
Segala jenis layanan yang tidak relevan dengan jaminan kesehatan BPJS tidak akan dibiayai.
Meskipun BPJS Kesehatan memberikan perlindungan yang sangat besar bagi banyak orang, penting bagi peserta untuk memahami batasan-batasan layanan yang ditanggung. Dengan mengetahui 21 penyakit dan layanan yang tidak termasuk, Anda dapat lebih bijak dalam merencanakan dan mengelola kebutuhan kesehatan Anda. (Mun/Yan Kusuma)
-
FOTO17/11/2025 08:31 WIBFOTO: Aksi Seniman Jalanan Dukung Produk UMKM Konveksi
-
EKBIS17/11/2025 09:30 WIBIHSG dan LQ45 Kompak Menguat Pagi Ini (17/11), Investor Uji Resisten 8.400
-
NASIONAL17/11/2025 11:15 WIBWakil Ketua DPR RI: Sebut Program MBG Tak Perlu Ahli Gizi
-
NASIONAL17/11/2025 07:00 WIBGuru Besar HTN: Lembaga Negara Semakin Tidak Patuh pada Putusan MK
-
NASIONAL17/11/2025 10:00 WIBMKMK Pertanyakan Laporan Ijazah Palsu Arsul Sani ke Bareskrim Polri
-
JABODETABEK17/11/2025 05:30 WIBCuaca DKI Jakarta 17 November 2025: Hujan Sedang dan Petir di Beberapa Wilayah
-
OASE17/11/2025 05:00 WIBSurat Al Ankabut: Menguatkan Iman dan Tawakal dalam Menghadapi Tantangan
-
EKBIS17/11/2025 10:30 WIBNilai Tukar Rupiah Awal Pekan: Dibuka Melemah 0,06% ke Rp 16.700 per Dolar AS