EKBIS
Sri Mulyani Keluarkan Aturan Baru: Jatah Uang Perjalanan Dinas Menteri dan ASN Tahun 2026
AKTUALITAS.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 yang mengatur Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Salah satu fokus utama aturan ini adalah ketentuan baru terkait jatah uang perjalanan dinas bagi menteri, aparatur sipil negara (ASN), dan pejabat lainnya.
Dalam aturan tersebut, uang harian perjalanan dinas di dalam negeri ditetapkan berkisar antara Rp360 ribu hingga Rp580 ribu per orang per hari, sebagai penggantian biaya kebutuhan sehari-hari selama dinas. Sementara itu, uang representasi untuk pejabat negara dan wakil menteri ditetapkan Rp250 ribu per orang per hari.
Untuk perjalanan dinas luar negeri, besaran uang harian ditetapkan dalam dolar Amerika Serikat (AS), yakni mulai dari US$347 sampai US$792 per orang per hari. Selain itu, ada alokasi khusus untuk biaya penginapan di dalam negeri yang dapat mencapai Rp9,3 juta per hari untuk menteri, wakil menteri, dan pejabat eselon I.
Aturan baru ini juga mengatur biaya transportasi dari dan menuju terminal bus, stasiun, bandara, atau pelabuhan dengan anggaran antara Rp94 ribu sampai Rp462 ribu per perjalanan. Untuk tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri, anggaran tiket kelas bisnis mencapai Rp18,6 juta per orang pulang-pergi, sementara kelas ekonomi Rp9,8 juta.
Sedangkan untuk perjalanan dinas luar negeri, anggaran tiket pesawat kelas ekonomi sebesar US$12.127, kelas bisnis US$16.269, dan kelas eksekutif US$23.128 per orang pulang-pergi.
Sri Mulyani menegaskan dalam aturan tersebut bahwa pelaksanaan perjalanan dinas harus sangat selektif, mengutamakan tingkat prioritas dan urgensi, serta diarahkan pada penggunaan metode daring (online) sebanyak mungkin untuk menghemat anggaran.
Peraturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan transparansi anggaran perjalanan dinas pemerintah serta mendorong efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara di tahun 2026. (Ari Wibowo/Mun)
-
FOTO30/01/2026 20:18 WIBFOTO: Presiden Prabowo Lantik Dewan Energi Nasional di Istana Negara
-
DUNIA30/01/2026 07:30 WIBGarda Revolusi Iran Ditetapkan Sebagai Organisasi Teroris
-
NASIONAL30/01/2026 05:30 WIBGuna Jamin Objektivitas, Kapolresta Sleman di Nonaktifkan
-
NUSANTARA30/01/2026 11:00 WIBSiswa SMA 2 Kudus Diduga Keracunan MBG Masih Jalani Rawat Inap
-
POLITIK30/01/2026 12:45 WIBTrump Ancam Iran, Senator RI Ingatkan Indonesia Jaga Politik Bebas Aktif
-
OASE30/01/2026 05:00 WIBBatas Keharaman Jual Beli Menjelang Shalat Jumat
-
POLITIK30/01/2026 14:00 WIBKetua Komisi II DPR Tak Sepakat Usulan Ambang Batas Parlemen Dihapus
-
EKBIS30/01/2026 13:00 WIBDirut BEI Mengundurkan Diri