Connect with us

EKBIS

Kabar Baik Akhir Juni! Tarif Listrik Non Subsidi PLN Hingga September Tetap Stabil

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Siapa yang tidak senang mendengarnya? Ada kabar gembira yang pasti menjadi respite bagi sebagian besar pelanggan listrik di Tanah Air! Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengumumkan bahwa tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk pelanggan non subsidi tidak akan mengalami kenaikan pada kuartal III tahun 2025, yang berjalan dari Juli hingga September mendatang.

Keputusan pemerintah ini dirasa sangat bijaksana dan disambut baik oleh masyarakat luas sebagai upaya nyata untuk menjaga daya beli masyarakat dan membantu meningkatkan daya saing industri di tengah tantangan ekonomi.

Hal ini dibenarkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu. Dalam keterangan resminya yang diperoleh Minggu (29/6/2025), Jisman menjelaskan bahwa pemeliharaan tarif ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan.

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, kuartal III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” tegas Jisman.

Kabar gembira ini tidak hanya berlaku untuk pelanggan non subsidi. Jisman juga memastikan bahwa tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap tidak berubah pada periode yang sama. Cakupan program ini melindungi kelompok masyarakat yang lebih rentan, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin (RTM), bisnis kecil, industri kecil, serta pengusaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Pemerintah menaruh harapan besar kepada PLN untuk terus berinovasi dan meningkatkan efisiensi operasionalnya, tanpa mengurangi kualitas pelayanan terhadap masyarakat. Upaya ini diharapkan dapat menjadi jembatan agar Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik tetap terkendali dan terjaga.

Menariknya, meskipun secara mekanisme, penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan non subsidi biasanya dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro (kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia/ICP, inflasi, dan Harga Batubara Acuan/HBA), perhitungan parameter untuk kuartal III/2025 yang mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2025, sebenarnya menunjukkan potensi kenaikan tarif. Namun, pemerintah secara proaktif mengambil kebijakan untuk mempertahankan tarif saat ini demi stabilitas ekonomi.

🔋 Daftar Tarif Listrik Non-Subsidi Juli–September 2025 (Tarif per kWh)

Berikut adalah rincian tarif tenaga listrik PLN yang berlaku untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi periode Juli hingga September 2025:

Golongan PelangganTarif (Rp/kWh)
R-1/TR daya 900 VA1.352,00
R-1/TR daya 1.300 VA dan 2.200 VA1.444,70
R-2/TR daya 3.500–5.500 VA1.699,53
R-3/TR daya 6.600 VA ke atas1.699,53
B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA1.444,70
B-3/TM daya di atas 200 kVA1.114,74
I-3/TM daya di atas 200 kVA1.114,74
I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas996,74
P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA1.699,53
P-2/TM daya di atas 200 kVA1.522,88
P-3/TR untuk penerangan jalan umum1.699,53
L/TR, TM, TT (instansi pemerintah)1.644,52

Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat dan stabilitas ekonomi melalui pengendalian ongkos hidup, termasuk biaya listrik, di awal kuartal ketiga tahun 2025. (Yoke Firmansyah/Mun)

TRENDING

Exit mobile version