Connect with us

EKBIS

Pemerintah Salurkan 1,3 Juta Ton Beras SPHP hingga Desember 2025

Aktualitas.id -

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi. (Humas Bapanas)

AKTUALITAS.ID – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menyalurkan beras Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) mulai Juli hingga Desember 2025 dengan target total 1,3 juta ton.

“Mulai Juli ini, program SPHP beras sudah berjalan seiring dengan program bantuan pangan beras,” ujar Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, di Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Penyaluran beras SPHP ini dilakukan oleh Perum Bulog berdasarkan surat penugasan dari Kepala Bapanas Nomor 173/TS.02.02/K/7/2025 tertanggal 8 Juli 2025. Dalam surat itu, Bulog ditugaskan menyalurkan sebanyak 1.318.826.629 kilogram atau sekitar 1,3 juta ton dari stok cadangan beras pemerintah (CBP) selama enam bulan ke depan.

Arief menyampaikan, implementasi program SPHP ini diharapkan mampu menekan fluktuasi harga beras di pasar serta menjaga stabilitas pasokan nasional. Salah satu strategi yang dilakukan tahun ini adalah memperluas jalur distribusi beras SPHP melalui koperasi desa/kelurahan Merah Putih.

“Penyaluran lewat koperasi Merah Putih diharapkan makin dirasakan masyarakat karena jaringannya jelas dan menyebar hingga ke desa-desa,” ungkap Arief.

Dalam petunjuk teknis yang menyertai surat penugasan, disebutkan bahwa koperasi desa/kelurahan Merah Putih resmi menjadi mitra penyalur Bulog. Aturan juga melarang pencampuran beras SPHP dengan jenis beras lain, serta membatasi pembelian maksimal dua pak (10 kg) per konsumen, yang tidak boleh diperjualbelikan kembali.

Namun, untuk daerah-daerah tertentu seperti Maluku, Papua, wilayah tertinggal, terdepan, terluar (3TP), dan kawasan perbatasan, Bulog diperbolehkan menyalurkan beras SPHP dalam kemasan 50 kg.

Bapanas juga menetapkan harga pengambilan beras SPHP di gudang Bulog oleh mitra penyalur sebagai berikut:

  • Rp11.000 per kg untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi
  • Rp11.300 per kg untuk wilayah Sumatera lainnya, NTT, dan Kalimantan
  • Rp11.600 per kg untuk wilayah Maluku dan Papua

Harga jual ke masyarakat akan mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium sesuai Peraturan Bapanas Nomor 5 Tahun 2024. Arief menegaskan, penjualan di atas HET akan dikenai sanksi tegas oleh Satgas Pangan Polri.

“Kami mengimbau seluruh mitra, pemda, serta masyarakat untuk turut mengawasi penyaluran beras SPHP agar tidak terjadi pelanggaran atau penyalahgunaan,” tutup Arief. (PURNOMO/DIN) 

TRENDING

Exit mobile version