EKBIS
“Pindar” Istilah Baru Untuk Bedakan Pinjol Ilegal
AKTUALITAS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap masyarakat lebih memahami perbedaan antara pinjaman daring yang terdaftar dan diawasi secara resmi dengan pinjol ilegal.
OJK memperkenalkan istilah baru “pindar” atau pinjaman daring untuk membedakan layanan pinjaman online (pinjol) legal dari pinjol ilegal yang kini dianggap memiliki konotasi yang lebih mengarah negatif di masyarakat.
“Pindar atau pinjaman daring itu istilah baru yang kita gunakan untuk membedakan dari pinjol ilegal, karena istilah pinjol itu sekarang sudah lebih dikonotasikan negatif, jadi supaya ini membedakan yang positif,” ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pasar, Edukasi Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi kepada Antara di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Menurut OJK, pindar tetap merupakan salah satu moda pembiayaan yang memudahkan masyarakat mengakses pinjaman, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pemanfaatan yang tepat dinilai dapat memberikan dampak positif, meski bunga relatif tinggi.
Sementara pinjol, merupakan sebutan lama yang kini mengarah pada platform pinjaman online yang ilegal.
Edukasi ini diharapkan mendorong masyarakat menggunakan layanan pembiayaan digital secara bijak, mengutamakan kebutuhan produktif, dan menghindari jeratan utang konsumtif.
Lebih lanjut, Friderica mengingatkan risiko penggunaan pindar untuk tujuan konsumtif, terutama bagi para anak muda yang mulai marak menjadi korban pinjol karena menggunakannya untuk membeli barang-barang konsumtif tanpa mempertimbangkan kemampuan mengembalikan pinjaman.
“Mereka akan bisa pakai pinjol yang sekarang pindar itu dengan baik, karena walaupun bunganya relatif tinggi, tapi mereka tahu bisa segera mengembalikan. Tapi jeleknya kalau misalnya beli untuk konsumtif, misalnya beli baju, tas, hp, itu yang anak-anak muda sekarang itu banyak yang kemudian menjadi korban dari hal seperti itu,” kata Friderica.
“Jadi bagus atau tidak tergantung dari kita sendiri yang pakai,” ia menambahkan. (Yan Kusuma/goeh)
-
NASIONAL16/10/2026 11:00 WIBPengamat SDI: Karhutla Membakar Masa Depan Anak
-
NUSANTARA16/10/2026 08:30 WIBBMKG Bunyikan Alarm ‘AWAS’ Kekeringan di 22 Provinsi
-
POLITIK16/10/2026 06:00 WIBRay Rangkuti: Prabowo Jangan Diam Soal Gibran
-
JABODETABEK16/10/2026 05:30 WIBBMKG: Waspada Gerah Ekstrem Jumat
-
JABODETABEK16/10/2026 17:30 WIBBMKG: Jakarta Mulai Terpapar Asap Karhutla Kalimantan
-
EKBIS16/10/2026 09:30 WIBIHSG AMBRUK 11%
-
JABODETABEK16/10/2026 07:30 WIBTawuran Pelajar SMK Pelita dan SMK Pandu Tewaskan Satu Siswa
-
DUNIA16/10/2026 15:00 WIBAsap Karhutla Mengerikan! Langit Indonesia Jadi Sorotan Dunia