EKBIS
Mentan Tegaskan Perlindungan Penggilingan Gabah Kecil di Tengah Kasus Beras Oplosan
AKTUALITAS.ID — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmen pemerintah melindungi penggilingan gabah rakyat atau skala kecil sebagai bagian penting dari ekonomi kerakyatan. Pernyataan ini disampaikan di tengah persaingan harga gabah dengan pabrik besar serta penindakan terhadap kasus beras oplosan.
“Pemerintah ingin yang kecil ini jangan tertindas. Penggilingan kecil adalah bagian dari ekonomi kerakyatan,” kata Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Rabu (13/8/2025).
Menurutnya, terdapat 161 ribu unit penggilingan kecil di seluruh Indonesia dengan kapasitas produksi 116 juta ton gabah per tahun, jauh melampaui total produksi nasional sekitar 65 juta ton.
“Secara teori, penggilingan kecil mampu mengolah seluruh gabah dalam negeri tanpa bergantung pada pabrik besar,” ujarnya.
Amran menyoroti praktik pabrik besar yang membeli gabah dengan harga lebih tinggi, membuat penggilingan kecil kalah bersaing. Karena itu, pemerintah akan memberi ruang lebih luas bagi penggilingan rakyat yang selama ini memasok pasar tradisional.
Terkait keluhan pedagang di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) akibat isu penindakan beras oplosan, Amran menegaskan tidak ada yang perlu ditakuti jika tidak melakukan pelanggaran.
“Tidak boleh takut kalau tidak salah. Ini negara hukum,” tegasnya.
Ia juga mengungkap, penurunan pasokan beras ke PIBC menandakan adanya pengalihan distribusi.
“Beras kita surplus 4,8 juta ton. Stok saat ini 3,9 juta ton, tertinggi dalam 57 tahun,” kata Amran.
Pemerintah, lanjutnya, tetap mengguyur pasar dengan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sebanyak 1,3 juta ton, sekaligus memastikan keberlangsungan usaha penggilingan kecil.
“Operasi pasar kita siapkan sambil menghidupi yang kecil. Nanti akan terbentuk struktur pasar baru,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementan mengungkap dugaan kecurangan perdagangan beras yang merugikan konsumen hingga Rp99,35 triliun akibat manipulasi kualitas dan harga. Sebanyak 212 merek beras premium dan medium dinyatakan tidak memenuhi standar pemerintah dan akan ditindak tegas. (PURNOMO/DIN)
-
PAPUA TENGAH05/04/2026 17:30 WIBKebakaran di Kilometer 9 Timika Hanguskan Dua Rumah dan Kandang Ternak
-
RAGAM05/04/2026 19:30 WIBWaspadai 6 Bahan “Red Flag” yang Tersembunyi Dalam Makanan Kudapan
-
NASIONAL05/04/2026 10:00 WIBTNI AL Buka Suara Soal Peluru Nyasar di Gresik
-
NUSANTARA05/04/2026 11:30 WIBTragis! Pemilik Hajatan di Purwakarta Tewas Dipalak Preman
-
NASIONAL05/04/2026 07:00 WIBPAN Bongkar Risiko WFH Seragam untuk Swasta
-
DUNIA05/04/2026 08:00 WIBMacron Tolak Perang, Kapal Prancis Tembus Selat Hormuz
-
POLITIK05/04/2026 13:00 WIBBawaslu Pasaman Barat Kawal Ketat Data Pemilih 2026
-
POLITIK05/04/2026 06:00 WIBPakar Militer: Isu Presiden Antikritik Picu Ancaman Gerakan “No King”