EKBIS
Mentan Tegaskan Perlindungan Penggilingan Gabah Kecil di Tengah Kasus Beras Oplosan
AKTUALITAS.ID — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmen pemerintah melindungi penggilingan gabah rakyat atau skala kecil sebagai bagian penting dari ekonomi kerakyatan. Pernyataan ini disampaikan di tengah persaingan harga gabah dengan pabrik besar serta penindakan terhadap kasus beras oplosan.
“Pemerintah ingin yang kecil ini jangan tertindas. Penggilingan kecil adalah bagian dari ekonomi kerakyatan,” kata Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Rabu (13/8/2025).
Menurutnya, terdapat 161 ribu unit penggilingan kecil di seluruh Indonesia dengan kapasitas produksi 116 juta ton gabah per tahun, jauh melampaui total produksi nasional sekitar 65 juta ton.
“Secara teori, penggilingan kecil mampu mengolah seluruh gabah dalam negeri tanpa bergantung pada pabrik besar,” ujarnya.
Amran menyoroti praktik pabrik besar yang membeli gabah dengan harga lebih tinggi, membuat penggilingan kecil kalah bersaing. Karena itu, pemerintah akan memberi ruang lebih luas bagi penggilingan rakyat yang selama ini memasok pasar tradisional.
Terkait keluhan pedagang di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) akibat isu penindakan beras oplosan, Amran menegaskan tidak ada yang perlu ditakuti jika tidak melakukan pelanggaran.
“Tidak boleh takut kalau tidak salah. Ini negara hukum,” tegasnya.
Ia juga mengungkap, penurunan pasokan beras ke PIBC menandakan adanya pengalihan distribusi.
“Beras kita surplus 4,8 juta ton. Stok saat ini 3,9 juta ton, tertinggi dalam 57 tahun,” kata Amran.
Pemerintah, lanjutnya, tetap mengguyur pasar dengan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sebanyak 1,3 juta ton, sekaligus memastikan keberlangsungan usaha penggilingan kecil.
“Operasi pasar kita siapkan sambil menghidupi yang kecil. Nanti akan terbentuk struktur pasar baru,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementan mengungkap dugaan kecurangan perdagangan beras yang merugikan konsumen hingga Rp99,35 triliun akibat manipulasi kualitas dan harga. Sebanyak 212 merek beras premium dan medium dinyatakan tidak memenuhi standar pemerintah dan akan ditindak tegas. (PURNOMO/DIN)
-
RIAU29/12/2025 13:00 WIBBukan Sekedar Perlombaan, Festival Sampan Layar di Bengkalis Adalah Warisan Budaya
-
JABODETABEK29/12/2025 05:30 WIBBMKG Rilis Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Senin 29 Desember 2025
-
NASIONAL29/12/2025 14:01 WIBKasus Dugaan Korupsi Bekasi, Pengamat: Mirip Pola Jokowi–Gibran
-
RIAU29/12/2025 17:30 WIBKapolda Riau dan Danrem Wira Bima Dorong Penyelesaian TNTN Berbasis Kolaborasi dan Pendekatan Humanis
-
NASIONAL29/12/2025 11:00 WIBKPK: Penyidikan Kasus Nikel Rp2,7 T Dihentikan Karena Bukti Tidak Cukup dan Daluwarsa
-
DUNIA29/12/2025 08:00 WIBIran Ancam Balasan Mematikan terhadap AS dan Israel di Tengah Eskalasi Konflik
-
NASIONAL29/12/2025 06:00 WIBDukung Target Energi Prabowo, Wakil Ketua MPR Ajak Masdar Perluas Investasi Energi Bersih RI
-
JABODETABEK29/12/2025 07:30 WIBKapolres Bogor Tegas: 3 Anggota Polsek Parungpanjang Dipatsus 21 Hari Usai Salah Tangkap