Connect with us

EKBIS

Aturan Distribusi Minyakita Direvisi, Bulog hingga Koperasi Akan Turun Tangan

Aktualitas.id -

Ilustrasi. MinyaKita. (Dok: Antara)

AKTUALITAS.ID – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan bahwa aturan distribusi minyak goreng rakyat bermerek Minyakita sedang dalam tahap perubahan. Revisi ini dilakukan agar harga di pasaran tetap sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700 per kilogram.

“Kami sudah berkali-kali rapat membahas perubahan distribusi Minyakita. Tujuannya jelas, supaya masyarakat bisa membeli sesuai HET,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, pemerintah akan memangkas rantai distribusi yang sebelumnya melibatkan produsen, distributor tingkat 1 (D1), distributor tingkat 2 (D2), hingga pengecer.

Ke depan, pendistribusian Minyakita akan lebih sederhana, dengan melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor pangan, seperti Bulog dan ID FOOD, yang langsung menyalurkan produk ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Skema ini diharapkan membuat akses masyarakat lebih mudah dan harga tetap stabil.

“Bulog dan ID FOOD akan menyalurkan ke Koperasi Merah Putih. Intinya, rakyat bisa mendapatkan Minyakita sesuai HET,” tegas Budi.

Sebelumnya, Budi juga menegaskan bahwa pemerintah tidak berencana menaikkan HET Minyakita. Fokus utama saat ini adalah memperbaiki sistem distribusi agar harga tidak terkerek akibat ongkos logistik.

Peneliti CORE Indonesia, Eliza Mardian, menilai langkah ini tepat. Ia menekankan bahwa biaya logistik yang tinggi menjadi salah satu penyebab harga Minyakita di pasaran cenderung lebih mahal.

“Pembenahan sistem logistik sangat penting untuk menjaga stabilitas harga pangan, khususnya Minyakita,” kata Eliza. (PURNOMO/DIN) 

TRENDING

Exit mobile version