RAGAM
Cara Melakukan Klaim Asuransi Kendaraan yang di Rusak Akibat Aksi Demonstrasi
AKTUALITAS.ID – Aksi kerusuhan melanda beberapa wilayah di kota-kota besar di Indonesia beberapa hari lalu. Imbas kerusuhan tersebut menimbulkan berbagai kerugian materil seperti pembakaran kendaraan roda empat maupun roda dua.
Kerusakan kendaraan akibat unjuk rasa atau demonstrasi massa sering kali tak masuk dalam cakupan asuransi, namun ada cara khusus agar pemilik kendaraan tetap bisa mengajukan klaim dan mendapatkan perlindungan untuk kendaraan kesayangan.
Sebagian besar polis asuransi kendaraan memang mengecualikan kerusakan akibat huru-hara, kerusuhan, atau demonstrasi.
Meski begitu, pemilik kendaraan tetap bisa mendapat perlindungan dengan menambahkan perluasan jaminan atau rider khusus dalam polisnya, seperti yang disampaikan Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra, Iwan Pranoto.
“Strike riot civil commotion (kerusuhan sipil), terorisme, termasuk yang tidak dijamin (asuransi), seperti halnya bencana alam, lalu agar bisa dijamin bagaimana? Harus diberikan perluasan jaminan,” katanya di Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Iwan menyebut perluasan jaminan dapat menambah cakupan yang akan dijamin, yang umumnya dikecualikan oleh asuransi tanpa perluasan jaminan, salah satunya kerusakan kendaraan akibat aksi massa.
Dengan perluasan ini, risiko-risiko seperti kerusuhan, sabotase, hingga terorisme bisa masuk dalam cakupan klaim, asalkan sesuai dengan syarat dan ketentuan dari perusahaan asuransi.
“Karena ini sifatnya tambahan, artinya ada tambahan premi, namun tidak besar kok. Beberapa asuransi mobil, kadang sudah termasuk perluasan jaminan ini, demikian pula Garda Oto,” ujar Iwan.
Meski beberapa layanan asuransi kendaraan, termasuk produk asuransi Astra, Garda Oto, sudah termasuk perluasan jaminan, Iwan mengimbau pemilik kendaraan untuk tetap memastikan ke perusahaan asuransi apakah perluasan jaminan sudah termasuk.
“Meski demikian, harap tetap berhati-hati, hindari daerah rawan, jangan memaksakan masuk (area demonstrasi) kalau sudah dijaga dan dipasang tanda, karena kalau nekat selain bahaya untuk diri sendiri, bisa membuat tidak di-cover juga,” imbuh Iwan.
(Purnomo/goeh)
-
POLITIK27/07/2026 09:00 WIB30 Tahun Kudatuli Luka Demokrasi Belum Sembuh
-
NASIONAL27/07/2026 09:15 WIBMendadak Mundur! Perry Warjiyo Tinggalkan Jabatan Gubernur BI
-
FOTO27/07/2026 16:00 WIBFOTO: Pemerintah Terima Surat Pengunduran Diri Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo
-
DUNIA26/07/2026 19:00 WIBHouthi Hujani Rudal ke Arab Saudi
-
NASIONAL26/07/2026 20:00 WIBKPK Sita Uang Rp4 Miliar di Rumah Kadis PUPR Bengkulu
-
OASE27/07/2026 05:00 WIBMakna Api dalam Al-Qur’an Lebih Dalam dari yang Dibayangkan
-
NASIONAL27/07/2026 10:00 WIBKPK: Penyuap Bupati Rejang Lebong Diduga Juga Setor ke Pejabat Bengkulu
-
JABODETABEK27/07/2026 05:30 WIBBMKG Prediksi Suhu Jakarta Tembus 35 Derajat Hari Ini