EKBIS
Pertamina Tambah 173 Ribu Tabung LPG Subsidi Periode Libur
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan harga eceran tertinggi LPG tiga kilogram mencapai Rp18 ribu per tabung sesuai Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2022.
PT Pertamina Patra Niaga menambah 173 ribu tabung liquefied petroleum gas (LPG) subsidi ukuran 3 kg untuk mengantisipasi peningkatan kebutuhan selama periode libur Maulid Nabi di Bali pada 5-7 September 2025.
“Kami telah memitigasi melalui penyaluran fakultatif sebagai tambahan penyaluran di luar penyaluran reguler,” kata Manajer Komunikasi, Relasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara Ahad Rahedi di Denpasar, Bali, Jumat (5/9/2025).
Menurut dia, tambahan pasokan elpiji itu mencapai 67 persen dari rata-rata penyaluran harian di Bali mencapai 257.406 tabung.
Tambahan penyaluran pasokan LPG subsidi itu menyesuaikan rata-rata kebutuhan di masing-masing kabupaten/kota di Pulau Dewata dengan jumlah terbesar di Kota Denpasar mencapai 49.280 tabung, Kabupaten Gianyar mencapai 25.200 tabung dan Kabupaten Badung mencapai 24.080 tabung.
Ahad menambahkan selain LPG 3 kg, pasokan bahan bakar minyak (BBM) juga dalam kondisi aman dan cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Kami melaksanakan build up (peningkatan) stok sesuai kebutuhan dan pengecekan sarana prasarana SPBU secara intensif berikut pengecekan aspek kuantitas dan kualitas BBM,” ucapnya.
Di sisi lain, ia mengimbau konsumen untuk tetap tenang dan tidak melakukan pembelian berlebihan karena pasokan aman dan memastikan distribusi merata.
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk menggunakan LPG sesuai peruntukannya, misalnya elpiji tiga kilogram merupakan produk subsidi yang ditujukan khusus masyarakat miskin.
Sedangkan, untuk konsumen dengan ekonomi mampu, menggunakan LPG nonsubsidi.
Pembelian LPG subsidi dapat dibeli di agen atau pangkalan resmi yang tersebar hingga perdesaan.
Adapun harga yang dijual di pangkalan resmi itu sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing wilayah.
(Purnomo/goeh)
-
EKBIS19/02/2026 22:00 WIBStok Cabai Surplus Pasok Ramadhan-Idul Fitri 1447 H
-
RIAU20/02/2026 00:01 WIB40 Saksi Kasus Gajah Mati Tanpa Kepala Diperiksa Polda Riau
-
OLAHRAGA20/02/2026 11:00 WIBTaklukan BjB 3-1, Popsivo Perbesar Peluang ke Final Four
-
OASE20/02/2026 05:00 WIBKemuliaan Sepuluh Hari di Bulan Suci Ramadhan
-
NUSANTARA19/02/2026 22:30 WIBJenazah Pilot Pelita Air Korban Kecelakaan Pesawat Berhasil Ditemukan
-
EKBIS20/02/2026 09:30 WIBEmas Antam Naik Rp28.000 ke Angka Rp2,944 Juta/Gr
-
DUNIA19/02/2026 23:00 WIBAS Siaga Serang Iran, Trump Minta Pertimbangan
-
JABODETABEK20/02/2026 05:30 WIBWaspada Hujan dan Petir Hari Ini