EKBIS
Atasi Anomali Pangan, Satgas Saber Cegah Oplos Beras di NTB
AKTUALITAS.ID – Program beras SPHP masih berjalan hingga akhir Februari 2026, prgram ini merupakan perpanjangan program beras SPHP tahun 2025.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyatakan pencegahan pengoplosan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Nusa Tenggara Barat (NTB) oleh Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan, membuktikan keseriusan penindakan anomali pangan.
“Ini membuktikan keseriusan dalam menindak pelaku anomali pangan,” kata Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas sekaligus Ketua Pelaksana Tingkat Pusat Satgas Saber Pangan I Gusti Ketut Astawa di Jakarta, Jumat kemarin.
Ketut menyebutkan terdapat satu oknum yang memanfaatkan beras SPHP dan langsung ditindak di Polda NTB. Oknum tersebut diduga mengoplos beras SPHP yang dijual dengan harga beras medium.
“Mereka jual seperti beras medium biasa. Nah, ini sudah ditindaklanjuti oleh Polda NTB, karena memang harus kita tindak,” tegas Ketut.
Dalam pelaksanaan program beras SPHP pemerintah menyiapkan anggaran untuk subsidi biaya bagi Perum Bulog sebagai operator program.
Hal ini dikarenakan Perum Bulog melepas beras SPHP ke masyarakat di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium baik di Zona 1 sampai Zona 3.
Adapun beras SPHP selama ini dijual sesuai dengan HET, yaitu Rp12.500 per kilogram untuk Zona 1 (Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB, Sulawesi), kemudian Rp13.100 per kilogram untuk Zona 2 (Sumatra selain Lampung dan Sumsel, NTT, Kalimantan), dan Rp13.500 per kilogram untuk Zona 3 (Maluku, Papua).
Untuk itu, lanjut Ketut, jika ada praktik pengemasan ulang (repacking) beras SPHP yang lalu dipindahkan ke kemasan lain dan dijual dengan tujuan meraup keuntungan, hal itu termasuk pelanggaran pangan yang harus ditindak.
Kasus itu berhasil terungkap, berawal dari laporan masyarakat. Berangkat dari itu jajaran Polda NTB menelusuri dan menemukan praktik pengoplosan beras SPHP di Lombok Barat. Hal itu juga termasuk pelanggaran terhadap standar label dan mutu beras.
“Tim Satgas Saber Pangan langsung menindaklanjuti laporan (masyarakat) itu dengan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, ditemukan praktik pemindahan isi beras yang melanggar perlindungan konsumen. Terduga diduga melakukan manipulasi beras bersubsidi,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi.
Kepolisian mengungkapkan proses pengemasan ulang beras SPHP dilakukan agar pelaku dapat menjual ke masyarakat dengan harga yang melebihi harga beras SPHP. Praktik itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat sebagai konsumen dan negara.
“Dengan menghilangkan identitas SPHP dan mengemasnya secara polos, pelaku bisa menjual beras dengan harga lebih tinggi dari HET (beras SPHP) yang ditetapkan pemerintah,” kata Endriadi.
“Kemudian (pelaku) menjualnya sebagai beras medium di kios-kios pasar serta langsung ke konsumen di wilayah Lombok Barat dan Lombok Tengah,” ucapnya.
Di lokasi penggerebekan, Satgas Saber NTB menyita sejumlah barang bukti berupa 140 karung beras siap edar kemasan 50 kilogram (kg), 1.400 lembar kemasan SPHP 5 kg bekas yang sudah dikosongkan, 1.650 kemasan SPHP utuh, 98 karung putih polos cadangan, satu mesin jahit karung, gulungan benang, dan timbangan digital.
(Yan Kusuma/goeh)
-
FOTO21/02/2026 06:34 WIBFOTO: Astra Rayakan HUT ke-69 Sebuah Perjalanan Membangun Negeri
-
OASE21/02/2026 05:00 WIBPerbedaan Salat Tarawih dan Tahajud di Bulan Ramadan, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
NASIONAL20/02/2026 22:22 WIBMenaker Imbau Mitra Pemagangan Fasilitasi Uji Kompetensi Peserta Maganghub
-
POLITIK21/02/2026 07:00 WIBGibran Minim Tampil, Ahli: Hubungan Prabowo-Jokowi Makin Retak
-
NASIONAL21/02/2026 10:00 WIBEddy Soeparno: Energi Terbarukan Kunci Ketahanan Energi Indonesia
-
NASIONAL21/02/2026 06:00 WIBDidik Mukrianto: Jokowi Tolak Revisi UU KPK Hanya Cuci Tangan
-
DUNIA20/02/2026 21:00 WIBHamas: Board of Peace Trump Harus Tekan Israel
-
NASIONAL20/02/2026 23:00 WIBKPK Siap Panggil Lagi Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali di Kasus Gratifikasi Rita Widyasari