EKBIS
Andil Komoditas Tembakau Sumbang Devisa Negara
AKTUALITAS.ID – Di tengah kontribusi cukai ratusan triliun rupiah dan jutaan tenaga kerja, industri hasil tembakau menghadapi tekanan regulasi seperti kenaikan cukai, pembatasan kadar, kemasan polos, serta pembatasan penjualan.
Kementerian Pertanian (Kementan) menekankan komoditas tembakau ikut berperan penting dalam menyumbang devisa negara serta berkontribusi terhadap penerimaan dan perekonomian daerah sentra produksi.
Ketua Kelompok Tanaman Semusim Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan Yudi Wahyudi menegaskan tembakau bukan sekadar komoditas biasa, selain menjadi penghasil devisa, sektor itu juga menjadi penggerak ekonomi pedesaan.
“Dari sisi penerimaan negara, kontribusi cukai hasil tembakau itu bisa mencapai sekitar Rp280 triliun. Tembakau adalah tanaman masyarakat petani daerah, bukan hanya soal devisa, tetapi juga penggerak ekonomi desa dari hulu sampai hilir,” kata Yudi sebagaimana keterangan di Jakarta, Sabtu (28/2/2026).
Dia menekankan hal itu dalam forum diskusi bertajuk “Menjaga Kualitas dan Keberlangsungan Industri Hasil Tembakau” di Kementerian Pertanian, yang menyoroti perlunya keseimbangan antara kepentingan kesehatan publik dan keberlanjutan ekonomi sektor pertembakauan.
Menurut Yudi, dampak regulasi yang ada mengelilingi tembakau, mulai dari dorongan standardisasi kemasan (kemasan polos) dan pembatasan kadar tar nikotin yang sedang hangat saat ini, akan sangat berdampak pada serapan produktivitas petani.
Dia menyebutkan varietas tembakau lokal mayoritas tidak ada yang memiliki kandungan di bawah 1mgt. Sebagai contoh Kemloko 3-8 persen, Mole 1.3-8.36, dan Madura 1-4 persen.
“Sehingga dampak pembatasan tar nikotin akan mengganggu. IHT tidak bisa menyerap produktivitas petani tembakau,” jelas Yudi.
Berkaca pada 2025, lanjut Yudi, luas tanam tembakau diperkirakan mendekati 200 ribu hektare dengan produksi hampir 300 ribu ton. Namun, produktivitas rata-rata saat ini turun menjadi sekitar 1,3 ton per hektare.
Data Kementan mencatat sentra tembakau masih terkonsentrasi di Pulau Jawa dengan rincian Jawa Tengah memiliki sekitar 50 ribu hektare dengan produksi 56 ribu ton, sementara Jawa Barat 8.600 hektare dengan produksi sekitar 8.000 ton.
Secara nasional, terdapat sekitar 571.257 keluarga petani tembakau. Jika satu keluarga terdiri dari empat orang, maka sekitar 4 juta jiwa bergantung langsung pada sektor ini, dan bisa mencapai 6 juta orang jika dihitung dari hulu hingga hilir.
Dari vitalnya produksi tembakau di Indonesia, pemerintah berupaya mendorong peningkatan hasil agar industri tetap eksis secara berkelanjutan.
Kepala Pusat Riset Tanaman Perkebunan BRIN Setiari Marwanto mengatakan pihaknya fokus pada strategi percepatan produksi tembakau lokal adalah melalui pemuliaan tanaman agar lebih tahan terhadap anomali cuaca maupun serangan penyakit.
“Kami di BRIN fokus pada pengembangan varietas yang adaptif terhadap perubahan iklim. Tantangan ke depan bukan hanya soal pasar, tetapi juga bagaimana tanaman ini mampu bertahan di tengah kondisi cuaca yang makin tidak menentu,” katanya.
Dia, menjelaskan timnya telah mengembangkan varietas tembakau yang memiliki ketahanan terhadap anomali cuaca La Nina yang berpotensi menyebabkan genangan banjir.
“Penelitian kami bertujuan mendapatkan galur atau varietas tembakau yang toleran terhadap cekaman kadar air tanah tinggi, tetapi tetap memiliki mutu daun rajangan kering yang baik. Jadi bukan hanya tahan terhadap genangan, tetapi kualitasnya juga tetap sesuai standar industri,” jelasnya.
Ia menekankan mutu tembakau yang dapat diterima pasar harus memenuhi sejumlah parameter. Pasar menghendaki tembakau dengan kadar aroma tertentu, ketebalan daun yang sesuai, serta kekenyalan yang baik.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APT) Mudi mengatakan pembatasan penjualan, dorongan kemasan rokok polos, hingga rencana pembatasan kadar nikotin dan tar dapat berdampak langsung pada penyerapan bahan baku.
“Varietas tembakau kita rata-rata kandungan nikotinnya 3 sampai 8 miligram. Varietas dengan kandungan di bawah 1 miligram itu sangat sedikit dan umumnya dari luar negeri. Kalau pembatasan ini diterapkan tanpa kajian mendalam, pabrik bisa beralih ke impor,” ujarnya.
Ia menyoroti dampak regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Baginya jika rencana pembatasan kadar tar dan nikotin itu disahkan, 90 persen tembakau bisa tidak terserap.
“Petani tidak bisa tanam, pabrik tidak bisa produksi. Ini bisa menjadi pukulan telak bagi IHT kita,” tegasnya.
Ia mengingatkan dengan kontribusi cukai ratusan triliun rupiah dan ketergantungan jutaan orang, kebijakan harus hati-hati karena petani hanya menikmati sekitar delapan persen dari total penerimaan cukai.
(Purnomo/goeh)
-
JABODETABEK27/02/2026 19:30 WIBKejati DKI Geledah Office 88 Kokas Terkait Korupsi PLTU Suralaya
-
PAPUA TENGAH27/02/2026 20:45 WIBBupati Mimika dan Kapolda Papua Tengah Tinjau Tapal Batas via Udara
-
PAPUA TENGAH27/02/2026 21:43 WIBAnanias Faot Resmi Nahkodai Perbakin Mimika, Target Cetak Atlet Nasional
-
DUNIA27/02/2026 19:00 WIBSerangan Udara Pakistan Guncang Ibu Kota Afghanistan
-
NUSANTARA27/02/2026 20:30 WIBRemaja Grobogan Meninggal Usai Perang Sarung
-
OTOTEK27/02/2026 18:30 WIBGalaxy S26 Ultra Dijual Rp32 Juta di Indonesia
-
NASIONAL27/02/2026 20:00 WIBBGN Pastikan Tak Bertanggung Jawab atas Konten MBG TV
-
NASIONAL27/02/2026 23:00 WIBKemhan Pastikan Kapal Induk untuk Misi Non-Tempur