Connect with us

JABODETABEK

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya Kembali Hadir di Jakarta

Aktualitas.id -

Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Barat mengedukasi ketertiban berlalu-lintas bagi pengendara sepeda motor di wilayah setempat dalam rangka Operasi Patuh Jaya, Senin (15/7/2024). (Polres Jakbar)

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi strategis di Jakarta pada Sabtu ini. Inisiatif ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperbarui SIM mereka tanpa harus mengunjungi kantor polisi secara langsung.

Layanan SIM Keliling akan tersedia dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di lima titik berikut:

– Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

– Jakarta Utara: LTC Glodok

– Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

– Jakarta Barat: Mall Citraland

– Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Untuk menggunakan layanan ini, pemohon harus memenuhi beberapa syarat penting, antara lain foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama serta SIM aslinya, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi. 

Perlu dicatat bahwa layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM yang masih berlaku dengan golongan SIM A dan SIM C. SIM yang telah kedaluwarsa memerlukan proses pembuatan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain itu, pemohon juga harus membayar biaya tambahan yaitu Rp37.500 untuk tes psikologi dan Rp50.000 untuk asuransi.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat di Jakarta dapat lebih mudah memperpanjang masa berlaku SIM mereka dengan lebih efisien dan tanpa harus antre di kantor polisi. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperbarui SIM Anda dan pastikan semua dokumen dan biaya sudah siap sebelum mengunjungi lokasi. (NAUFAL/RAFI)

TRENDING

Exit mobile version