Connect with us

Jabodetabek

Layanan SIM Keliling Kembali Hadir di Lima Lokasi Jakarta

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali mempermudah masyarakat dengan menghadirkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada Jumat ini. Layanan ini hadir di lima titik di wilayah Jakarta, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Layanan SIM Keliling akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lokasi-lokasi berikut:

– Jakarta Timur: Mall Grand Cakung  

– Jakarta Utara: LTC Glodok  

– Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata  

– Jakarta Barat: Mall Citraland  

– Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng  

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, persyaratan yang harus dipenuhi meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang masih aktif, hasil pemeriksaan kesehatan, dan bukti tes psikologi yang bisa diperoleh melalui aplikasi Simpel Pol. 

Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM golongan A dan C. Jika masa berlaku SIM Anda sudah habis, bahkan hanya satu hari, Anda harus melakukan pembuatan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020, tarif yang berlaku adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain itu, ada biaya tambahan untuk tes psikologi dan kesehatan sebesar Rp65.000, serta asuransi sebesar Rp50.000.

Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM dengan lebih mudah dan cepat, tanpa harus antre panjang di kantor polisi. Jangan lupa siapkan semua persyaratan agar proses berjalan lancar! (KAISAR/RAFI)

Trending

Exit mobile version