Jabodetabek
Bareskrim Tangkap Seorang Guru Honorer Peretas Situs BKN
Tak hanya meretas, BKN juga menjual data yang diperoleh dari situs tersebut ke breachforum.st
Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil koordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan menemukan telah terjadi dugaan peretasan di sistem elektronik BKN.
Temuan itu kemudian ditindaklanjuti Dittipidsiber Bareskrim Polri dan BKN dengan menyelidiki salah satu akun milik pegawai BKN yang digunakan oleh tersangka.
“Tersangka inisial BAG umur 25 tahun bekerja sebagai guru honorer sekolah dasar di wilayah Jawa Timur,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji kepada wartawan, Selasa (24/9/2024).
Himawan menerangkan peretasan yang dilakukan oleh BAG mulai dilakukan pada 9 Agustus lalu. Saat itu, BAG meretas situs BKN dengan domain https://satudataasn.bkn.go.id/. Dalam aksinya itu, BAG masuk ke dalam situs menggunakan akses milik admin situs yang diperoleh dari salah satu forum di breachforums.st.
“Pada breachforum.st, dapat ditemukan banyak kredensial atau akun username dan password sistem elektronik dari seluruh dunia, di mana ada user yang masih aktif dan sudah expired,” ucap Himawan.
Kemudian, sekitar pukul 22.00 WIB, BAG mengunduh data yang ada situs BKN itu dan baru selesai pada 10 Agustus pukul 10.16 WIB. Total data yang diunduh BAG sebesar 6,3 GB.
Setelahnya, BAG mengunggah data yang berisi struktur database dan sampel data ASN dari salah satu provinsi ke situs pastebin.com.
“Selanjutnya, link pastebin tersebut diunggah pada akun topiax milik tersangka pada breachforum.st, tersangka menjual dengan cara mencantumkan akun Telegram miliknya https://t.me/blackax1 untuk menawarkan siapa saja yang tertarik membeli data tersebut, dapat menghubungi tersangka secara langsung,” tutur Himawan.
“Tujuan BAG mengunggah sampel data tersebut adalah untuk membuat orang percaya bahwa yang bersangkutan memiliki data tersebut dan selain itu juga merupakan aturan yang ada pada https://breachforums.st/,” imbuhnya.
Polisi akhirnya berhasil menangkap BAG di kediamannya di Banyuwangi, Jati, Rabu (11/9/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.
BAG telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 67 ayat 1, 2 Jo Pasal 65 ayat 1, 2 UU Nomor 37 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan atau Pasal 46 ayat 1, 2, 3 Jo Pasal 30 ayat 1, 2, 3 UU ITE dan atau Pasal 48 ayat 1, 2, 3 Jo Pasal 32 ayat 1, 2, 3 UU ITE dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 55 KUHP.
“Dengan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun penjara,” kata Himawan. (Naufal Fajar Haryanto)
-
Multimedia14 jam lalu
FOTO: Festival Puisi Esai 2
-
POLITIK19 jam lalu
Bahlil: Pilkada 2024 Mirip Pilkades
-
Nusantara17 jam lalu
Kunjungi Kekasihnya, Prajurit TNI Dikeroyok Pemuda Mabuk
-
Nasional18 jam lalu
Jokowi Lakukan Pertemuan dengan Taipan Mochtar Riady dan Keluarga di Solo
-
OtoTek23 jam lalu
Hyundai Kolaborasi dengan Google, Tingkatkan Sistem Perangkat Lunak
-
POLITIK16 jam lalu
Prabowo Ungkap ada Berbagai Kubu di Internal Gerindra Biasa Saja
-
POLITIK21 jam lalu
Ridwan Kamil Tegaskan Tak Ada Perintah Khusus dari Prabowo Terkait Gugatan Pilgub ke MK
-
Ragam5 jam lalu
Dewa 19 Rilis Single Terbaru “Tak Ada Yang Sebanding Denganmu”, Ahmad Dhani sebagai Vokalis Utama