JABODETABEK
Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Lokasi Jakarta Hari Ini
AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi strategis di Jakarta pada hari Jumat (18/10/2024), guna memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di platform X (sebelumnya Twitter), diinformasikan bahwa layanan SIM Keliling hadir di beberapa titik, yaitu:
Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat: Mal Citraland
Layanan ini dikhususkan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku. SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang melalui layanan ini dan pemiliknya diwajibkan untuk membuat SIM baru di Satpas.
Persyaratan Dokumen Lengkap
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti cek kesehatan
4. Bukti tes psikologi
Selain itu, pemohon juga harus menyiapkan biaya administrasi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan SIM C Rp75.000.
Layanan Khusus untuk SIM A dan C
Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Untuk perpanjangan SIM B, yang diperuntukkan bagi kendaraan berat di atas 3,5 ton, pemohon harus mendatangi kantor Satpas karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah memperpanjang SIM mereka tanpa perlu antri panjang di kantor Satpas. Namun, warga diimbau untuk memeriksa masa berlaku SIM agar tidak terlambat dan dipaksa melakukan proses pembuatan SIM baru.
Layanan ini merupakan bentuk komitmen Polda Metro Jaya dalam meningkatkan kemudahan akses bagi masyarakat dalam hal administrasi lalu lintas, sembari tetap mematuhi prosedur hukum yang berlaku. (KAISAR/RAFI)
-
EKBIS27/12/2025 19:18 WIBKAMMI Apresiasi Terobosan Kementan, 40 Ribu Kader Siap Kawal Swasembada Pangan
-
OLAHRAGA27/12/2025 20:00 WIBIndonesia Maju ke Final ASEAN Boys’ U-16 Futsal Championship 2025
-
OLAHRAGA27/12/2025 17:00 WIBUsai Libur Natal Detroit Pistons Tantang Utah Jazz
-
NASIONAL27/12/2025 17:30 WIBRapat Syuriyah–Mustasyar PBNU Bersifat Final dan Mengikat
-
POLITIK27/12/2025 20:30 WIBDari Wamena, Roberth Rouw Ajak Warga Papua Pegunungan Jaga Indonesia Tetap Utuh
-
NUSANTARA27/12/2025 18:00 WIB10 Jembatan Bailey di Lokasi Bencana Sumatera Sudah Rampung Dibangun
-
OASE28/12/2025 05:00 WIBMakna Surat Al-Bayyinah: Pedoman Keimanan dan Balasan bagi Orang Beriman
-
NASIONAL27/12/2025 21:30 WIBMengenang Pahlawan Nasional Buruh, Kapolri Berziarah ke Makam Marsinah