JABODETABEK
Perpanjang SIM di Akhir Pekan, Hadir di Jakarta Timur dan Barat

AKTUALITAS.ID — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Barat, pada hari Minggu (27/10/2024) ini. Layanan ini diadakan untuk membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM, terutama bagi mereka yang memerlukan kemudahan akses tanpa harus ke kantor pusat.
Lokasi layanan SIM Keliling berada di:
Jakarta Timur: Jalan Raden Inten Kalimalang, samping McDonald’s Duren Sawit.
Jakarta Barat: Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk.
Gerai SIM Keliling ini mulai beroperasi dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Dalam pelayanannya, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Jika masa berlaku SIM sudah lewat, pemilik diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di kantor yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Persyaratan dan Biaya Administrasi
Bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini, berikut beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
2. Fotokopi SIM lama serta SIM asli
3. Bukti cek kesehatan
4. Bukti tes psikologi
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
Perpanjangan SIM A: Rp80.000
Perpanjangan SIM C: Rp75.000
Layanan ini tidak mencakup perpanjangan SIM B, karena dokumen SIM B diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton. Bagi pemilik SIM B yang ingin memperpanjang masa berlaku, diharuskan datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, Polda Metro Jaya berharap masyarakat dapat lebih mudah dan nyaman dalam memperpanjang SIM tanpa perlu mengantre di Satpas. Pelayanan cepat dan praktis ini diharapkan dapat terus berjalan secara berkala, memudahkan masyarakat dan mendorong tertib berlalu lintas.
Bagi Anda yang berada di wilayah Jakarta Timur atau Jakarta Barat, manfaatkan layanan ini sebelum pukul 12.00 WIB, dan pastikan membawa seluruh dokumen persyaratan agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar. (KAISAR/RAFI)
-
NUSANTARA24/04/2025 15:30 WIB
Mantan Kepala BPN Kolaka Diduga Gelapkan Dua Sertifikat Tanah Warisan Ahli Waris
-
EKBIS24/04/2025 09:45 WIB
Rupiah ‘Lemes’ di Pembukaan 24 April 2025, Dolar AS Masih Sulit Ditaklukkan
-
EKBIS24/04/2025 09:15 WIB
Pembukaan Pasar 24 April 2025: IHSG Melejit Kuat, Lanjutkan Reli Ditopang Optimisme Pasar
-
EKBIS24/04/2025 08:30 WIB
Harga BBM Terbaru 24 April 2025: Mayoritas SPBU Tahan Harga, Cek Daftar Lengkap di Sini
-
NASIONAL24/04/2025 11:00 WIB
Gara-Gara Bakar Mobil Polisi, DPR Desak Pemerintah Sikat Habis Ormas Preman
-
POLITIK24/04/2025 12:00 WIB
Cak Imin Tegaskan Perintah Prabowo “Rapatkan Barisan” Bukan untuk Pilpres 2029
-
NUSANTARA24/04/2025 12:30 WIB
Gunung Gede-Pangrango Buka Lagi, Tapi Ada Zona Terlarang untuk Pendaki
-
JABODETABEK24/04/2025 17:30 WIB
Wamenkop Tegaskan Program Koperasi Merah Putih Tak Bermuatan Politik