NASIONAL
Mahasiswa Malang Sebut BoP Khianati UUD 1945
AKTUALITAS.ID – Polemik mengenai keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) serta kesepakatan perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat masih menjadi perbincangan publik dalam beberapa waktu terakhir.
Sejumlah kelompok masyarakat sipil dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Hukum Melawan di Malang, Jawa Timur, menyampaikan kegelisahan mereka terhadap posisi Indonesia dalam dua kebijakan tersebut.
Koordinator lapangan aksi, Faridz Burhanuddin, menilai keterlibatan Indonesia dalam BoP berpotensi bertentangan dengan prinsip dasar yang melandasi lahirnya negara Indonesia.
“Indonesia lahir dari pengorbanan dan darah perjuangan anti-kolonialisme. Namun kini seolah ditarik kembali ke dalam pengabdian pada hegemoni kekuatan global,” kata Faridz dalam keterangan tertulis, Jumat (13/3/2026).
Faridz menyebut pihaknya telah melakukan kajian akademik terhadap UUD NRI 1945, termasuk menelaah dokumen BoP dan perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Dari kajian tersebut, Aliansi Hukum Melawan mengklaim menemukan sejumlah hal yang dinilai berpotensi melanggar kedaulatan negara.
Salah satu temuan mereka adalah keterlibatan Indonesia dalam BoP yang dianggap tidak sejalan dengan prinsip Dasasila Bandung 1955, yang menekankan sikap independen dan nonblok dalam hubungan internasional.
Selain itu, aliansi tersebut juga menyoroti rencana pengiriman sekitar 8.000 prajurit TNI dalam misi International Stabilization Force (ISF) yang dinilai berpotensi mengurangi netralitas alat pertahanan negara.
Di sisi lain, mereka juga mengkritik perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang disebut berpotensi melemahkan sistem pertahanan ekonomi nasional.
Atas dasar itu, Aliansi Hukum Melawan mendesak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk meninjau kembali kebijakan tersebut.
“Kami mendesak pemerintah menarik keanggotaan Indonesia dari BoP dan mengevaluasi kebijakan dagang RI-AS yang dinilai melumpuhkan kedaulatan ekonomi bangsa,” ujar Faridz.
Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan yang disampaikan oleh kelompok masyarakat sipil tersebut. (Bowo/Mun)
-
NASIONAL19/06/2026 10:00 WIBMengapa KPK Tak Berani Periksa Utusan Khusus Presiden Ini?
-
FOTO19/06/2026 11:32 WIBFOTO: Pertamina Grand Prix 2026 Siap Digelar di Mandalika
-
NUSANTARA19/06/2026 13:00 WIBBMKG Puncak Kemarau 2026 Juli September
-
POLITIK19/06/2026 07:00 WIBDasco: Garda Prabowo Bukan Bagian dari Gerindra
-
POLITIK19/06/2026 09:00 WIBPKB Desak PDIP Tentukan Sikap Politik
-
EKBIS19/06/2026 12:00 WIBMulai 1 Juli! Beli Dolar Kini Dibatasi BI
-
JABODETABEK19/06/2026 08:30 WIBKomplotan Rampok Menteng Hujam Leher Korban 7 Kali demi Emas 500 Gram
-
EKBIS19/06/2026 09:30 WIBIHSG Sempat Bangkit, Lalu Balik Melemah