Connect with us

Jabodetabek

SIM Keliling Polda Metro Jaya Tersedia di 5 Lokasi Jakarta Hari Ini 

Published

pada

Arsip warga mengurus perpanjangan SIM di mobil pelayanan SIM Keliling, LTC Glodok, Jakarta. (FOTO ANTARA)

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali mempermudah masyarakat Jakarta untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM keliling yang tersedia di lima lokasi berbeda pada hari ini, Selasa (17/12/2024).

Dengan tujuan untuk memberikan kenyamanan bagi warga ibu kota, layanan SIM keliling ini hadir di berbagai titik strategis, di antaranya:

1. Jakarta Timur: Mal Grand Cakung

2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

3. Jakarta Barat: Mal Ciputra

4. Jakarta Utara: LTC Glodok

5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Untuk menggunakan layanan ini, masyarakat hanya perlu mempersiapkan beberapa persyaratan, seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya, surat keterangan kesehatan, dan hasil tes psikologi. Selain itu, calon pemohon juga diminta untuk membayar biaya administrasi yang telah ditentukan, yakni Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.

Layanan SIM keliling ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, mereka diwajibkan untuk mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di kantor Satpas.

Perlu dicatat bahwa perpanjangan SIM B tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM keliling. Pemilik SIM B harus melakukan perpanjangan di kantor Satpas, mengingat SIM B berlaku untuk kendaraan berat di atas 3,5 ton.

Dengan adanya layanan SIM keliling ini, masyarakat Jakarta semakin dimudahkan dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus mengunjungi kantor Samsat. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM Anda di lokasi-lokasi yang telah disediakan. (KAISAR/RAFI)

Trending

Exit mobile version