Jabodetabek
Wacana Raperda: Limbah Domestik Dilarang Masuk Selokan di Jakarta
AKTUALITAS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mencapai kesepakatan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Air Limbah Domestik, yang melarang pengaliran limbah domestik ke selokan rumah. Kesepakatan ini ditandatangani pada Rabu (18/12/2024) di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Limbah domestik yang dimaksud adalah limbah cair hasil buangan dari rumah tangga, termasuk air kamar mandi, air cucian piring, air cucian baju, sisa sabun, dan tinja. Dengan adanya Raperda ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas sanitasi dan kesehatan masyarakat di Jakarta, mengingat saat ini tidak ada pemisahan yang jelas antara saluran air hujan dan limbah domestik.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Ika Agustin Ningrum, menekankan pentingnya pemisahan antara air hujan dan air limbah untuk menghindari pencemaran lingkungan. “Saat ini, saluran-saluran air kita tidak memilki pemisahan. Oleh karena itu, pengelolaan ini sangat penting,” ujarnya.
Ika berharap DPRD DKI Jakarta dapat mendukung dan mengesahkan Raperda ini sebagai dasar hukum pelaksanaan pengelolaan air limbah di ibu kota. Dia menambahkan, kolaborasi dengan Kementerian PUPR RI akan dilakukan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur pengolahan limbah domestik.
Pada kesempatan yang sama, Ika juga menjelaskan bagaimana limbah domestik akan dialirkan dalam jaringan pipa alih-alih mengalir langsung ke comberan, sehingga mengurangi potensi pencemaran tanah. “Sistem pengelolaan ini akan mengalirkan air limbah ke jaringan perpipaan agar tidak langsung mencemari lingkungan,” jelasnya.
Seluruh limbah domestik yang dikumpulkan akan diolah sebelum dibuang ke badan air permukaan. Hasil pengolahan ini diharapkan lebih bersih dan aman bagi lingkungan. Ika menegaskan bahwa pembuangan sembarangan dapat merusak sungai dan air baku, yang pada akhirnya bisa menyebabkan masalah kesehatan di masyarakat.
Dari sudut pandang lingkungan, Raperda ini diharapkan dapat mendorong perbaikan infrastruktur sanitasi di Jakarta, di mana masih terdapat kasus buang air besar (BAB) sembarangan. “Pengelolaan air limbah yang baik adalah komitmen Pemerintah Provinsi DKI untuk meningkatkan kualitas hidup warga serta mendukung transformasi Jakarta sebagai kota global,” tutupnya.
Raperda ini akan segera dibawa ke rapat paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah yang resmi. (Damar Ramadhan)
- POLITIK9 jam ago
Zulkifli Hasan Umumkan 9 Pengurus PAN di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Ragam12 jam ago
Soimah Laporkan Penipuan Giveaway yang Catut Namanya ke Polisi
- Multimedia7 jam ago
FOTO: Sertijab Pimpinan dan Dewas KPK
- EkBis19 jam ago
113 Ribu Tanda Tangan Tolak Kenaikan PPN 12 Persen Diserahkan ke Istana
- POLITIK10 jam ago
PDIP Tegaskan Jokowi Bukanlah Sosok yang Loyal
- EkBis15 jam ago
Elnusa Petrofin Siap Kawal Distribusi Energi Selama Libur Nataru 2025
- Nasional23 jam ago
Ini Jadwal Sidang Perdana Sengketa Pilkada pada 8 Januari 2025
- Ragam16 jam ago
Warner Bros Rilis Teaser Perdana Film “Superman”