Connect with us

JABODETABEK

Ribuan Alat Bantu Fisik Disalurkan untuk Penyandang Disabilitas pada 2024

Aktualitas.id -

Dinas Sosial salurkan alat bantu fisik untuk penyandang disabilitas. (Pemprov DKI Jakarta)

AKTUALITAS.ID – Dalam upaya meningkatkan kesetaraan dan inklusi sosial, Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi DKI Jakarta akan menyalurkan 2.597 unit Alat Bantu Fisik (ABF) kepada penyandang disabilitas sepanjang tahun 2024. Bantuan ini diharapkan mampu meningkatkan mobilitas, kemandirian, dan kualitas hidup para penerima manfaat.

“Keberadaan alat bantu ini diharapkan dapat memberikan mobilitas yang lebih baik bagi penyandang disabilitas, meningkatkan kemandirian mereka dalam menjalani kehidupan sehari-hari, serta mengurangi ketergantungan pada orang lain,” ujar Kepala Dinsos DKI Jakarta, Premi Lasari, Jumat (3/1/2025).

Adapun rincian ABF yang akan disalurkan meliputi:

1.781 unit kursi roda dewasa

145 unit kursi roda anak

40 unit kaki palsu

510 unit alat bantu dengar

44 unit tongkat walker

77 unit tongkat kaki tiga

Selain itu, Dinsos DKI Jakarta juga menggandeng berbagai pihak untuk menyukseskan program ini. Baznas (Bazis) DKI Jakarta menyumbangkan 40 unit kursi roda dewasa, sementara KOICA, KOSA, dan WFK mendistribusikan 200 unit tongkat netra elektrik. Yayasan Peduli Tuna Daksa berkontribusi dengan 10 pasang sepatu AFO dan tiga unit kaki palsu, Yayasan WAFCAI menyumbang dua kursi roda anak, serta Yayasan LAYAK memberikan enam unit kacamata.

Premi berharap bantuan ini dapat mendukung Jakarta menjadi kota yang lebih inklusif, di mana penyandang disabilitas memiliki akses yang setara dan adil di berbagai aspek kehidupan sosial.

“Dengan bantuan ini, kami berharap penyandang disabilitas dapat lebih mandiri dan memiliki aksesibilitas yang lebih baik. Hal ini tentu akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan mereka dan keluarga,” tambah Premi.

Cara Mengajukan Permohonan ABF

Bagi masyarakat yang membutuhkan ABF, pengajuan dapat dilakukan dengan menyiapkan beberapa dokumen, seperti:

1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau PM1

2. Fotokopi KTP atau KIA (untuk anak di bawah 17 tahun)

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

4. Foto seluruh tubuh

Dokumen tersebut dapat disampaikan melalui kelurahan dengan bantuan Petugas Pendamping Sosial (Pendamsos), kecamatan melalui Kepala Satuan Pelaksana Sosial Kecamatan, Suku Dinas Sosial Kota Administrasi, atau langsung ke Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melalui Subkelompok Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas.

Dengan langkah ini, Dinsos DKI Jakarta terus berkomitmen menciptakan kota yang ramah dan inklusif bagi semua warganya. (YAN KUSUMA/RIHADIN)

Continue Reading

TRENDING

Exit mobile version