Connect with us

JABODETABEK

Skandal Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Tahan Dua Tersangka

Aktualitas.id -

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2025). (ANTARA)

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Dua tersangka yang ditahan adalah Martono, Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, serta P. Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa. Keduanya akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK hingga 5 Februari 2025.

Selain Martono dan Rachmat, KPK juga telah menetapkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), serta Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

Mbak Ita berdalih memiliki acara yang sudah terjadwal sebelumnya, sedangkan Alwin Basri beralasan tengah mempersiapkan gugatan praperadilan. KPK memastikan akan segera melakukan pemanggilan ulang terhadap keduanya.

Kasus yang tengah diusut KPK ini meliputi beberapa dugaan tindak pidana korupsi, di antaranya:

1. Pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023–2024.

2. Pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pajak dan retribusi daerah.

3. Penerimaan gratifikasi pada 2023–2024.

Dalam kasus ini, Martono, Alwin Basri, dan Hevearita ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi, sementara P. Rachmat Utama Djangkar diduga sebagai pemberi suap terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini dan menindak tegas siapapun yang terlibat. Dengan langkah-langkah tegas ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin kuat, serta dapat menjadi peringatan bagi pejabat lainnya agar tidak melakukan praktik korupsi. (NAUFAL/RIHADIN)

TRENDING

Exit mobile version