NASIONAL
KPK Endus Skandal Pemerasan TKA Merembet ke Imigrasi, Uang Panas Rp53,7 Miliar Terkumpul!
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan praktik pemerasan terhadap agen Tenaga Kerja Asing (TKA) tidak hanya terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), tetapi juga merembet ke Imigrasi. Indikasi ini diungkapkan langsung oleh Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, pada Sabtu (7/6/2025).
“Apakah KPK sudah mengendus ke sana (Imigrasi)? Sejauh ini kami sudah punya indikasi ke sana,” tegas Budi. Ia menambahkan KPK membuka peluang untuk menyelidiki dugaan korupsi ini hingga ke pihak Imigrasi, mengingat ini termasuk dalam layanan publik yang harus bersih dari praktik KKN.
Kasus korupsi di Kemenaker sendiri terpusat di Direktorat Binaperta, yang terjadi dalam rentang waktu 2019-2024. Total “uang panas” yang terkumpul dari praktik haram ini mencapai angka fantastis: Rp53,7 miliar.
KPK menyebut, praktik korupsi dalam pengurusan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) ini tergolong terorganisir dan sistematis. RPTKA sendiri merupakan dokumen krusial yang memungkinkan TKA untuk bekerja dan tinggal di Indonesia.
Modus pemerasan dilakukan sejak awal proses pengurusan RPTKA di Direktorat PPTKA, di bawah Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker. Para tersangka diduga sengaja memprioritaskan pemohon yang telah menyetorkan sejumlah uang. Sementara itu, agen yang tidak menyetor uang akan diperhambat prosesnya, bahkan tak jarang pemohon diminta “bantuan” agar RPTKA segera terbit. Ironisnya, perusahaan yang terlambat menerbitkan RPTKA bisa dikenakan denda Rp1 juta.
Para pejabat tinggi Kemenaker, dengan inisial SH, HY, WP, dan DA, diduga kuat menjadi dalang di balik praktik ini, dengan memberikan perintah kepada verifikator seperti PCW, ALF, dan JMS untuk memungut uang dari para pemohon. Setelah menyetorkan uang, pemohon kemudian diberikan jadwal wawancara identitas dan pekerjaan TKA secara manual melalui Skype.
Dari total uang hasil pemerasan sebesar Rp53,7 miliar, bukan hanya delapan tersangka utama yang menikmati, tetapi juga sekitar 85 pegawai Direktorat PPTKA lainnya ikut “kecipratan” uang senilai Rp8,95 miliar. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa praktik korupsi dalam perizinan TKA ini melibatkan banyak pihak dan berlangsung secara terstruktur. (Ari Wibowo/Mun)
-
POLITIK11/08/2026 13:00 WIBSBY Absen Sidang MPR, Demokrat Pastikan Kesehatan Jadi Prioritas
-
NUSANTARA11/08/2026 14:00 WIBApi Makin Merambat, 899 Hektare Bromo Terbakar
-
DUNIA11/08/2026 12:00 WIBTopan Dolphin Mengganas, China Evakuasi 1 Juta Warga
-
DUNIA11/08/2026 15:00 WIBTrump Tuntut Iran Bayar Darah Korban Timur Tengah
-
NASIONAL11/08/2026 11:00 WIBPemerintah Umumkan 6 Provinsi Rawan Karhutl
-
NASIONAL11/08/2026 10:00 WIBMensesneg: Isu Demo Besar Hanya Provokasi
-
NASIONAL11/08/2026 16:00 WIBPengamat: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Senjata Politik
-
NUSANTARA11/08/2026 17:00 WIBAir Habis, Api Sulit Padam di Palangka Raya