Berita
Ketua KPK: Kasus Edhy Prabowo Tak Ada Kaitannya dengan Politik
AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan kasus yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo (EP) dan kawan-kawan tidak ada kaitannya dengan politik. “Kasus yang terjadi di KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) tentu adalah tindak pidana korupsi murni, tidak ada kaitannya dengan politik,” ujar Firli, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu […]
AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan kasus yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo (EP) dan kawan-kawan tidak ada kaitannya dengan politik.
“Kasus yang terjadi di KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) tentu adalah tindak pidana korupsi murni, tidak ada kaitannya dengan politik,” ujar Firli, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/11/2020).
Ia mengatakan kasus Edhy tersebut bersifat perseorangan meskipun yang bersangkutan merupakan pengurus partai.
“Jadi, jangan kita diajak masuk ke dalam ranah politik. Kalau pun ada orang-orang yang terlibat dan dia merupakan pengurus partai, tetapi terkait kasus tindak pidana adalah berlaku orang per orang,” kata Firli lagi.
Dalam kesempatan itu, Firli juga turut merespons soal adanya pernyataan dari Menteri Kelautan dan Perikanan ad interim Luhut Binsar Pandjaitan yang meminta KPK tidak berlebihan dalam memeriksa Edhy.
“Pemeriksaan tidak ada istilah berlebihan, pemeriksaan dilakukan dalam rangka mengungkap keterangan yang sebenar-benarnya,” kata Firli.
Menurut dia, pemeriksaan tidak bisa diukur dengan lamanya waktu, melainkan sejauh mana keterangan yang disampaikan sesuai dengan keterangan saksi-saksi lain.
“Kita tidak bisa apakah pemeriksaan cukup hanya satu jam, apa cukup dua jam, apa cukup tiga jam bukan itu, tetapi yang paling esensial sejauh mana keterangan yang disampaikan ada kesesuaian dengan keterangan saksi yang lain. Keterangan saksi adalah keterangan yang disampaikan seseorang yang berkaitan dan berkesesuaian dengan keterangan lainnya,” ujar dia.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya sebagai tersangka kasus suap penetapan izin ekspor benih lobster, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).
Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).
-
POLITIK27/09/2026 06:00 WIBPSI: Urusan Pemilu Kok Nggak Kelar-Kelar
-
JABODETABEK27/09/2026 05:30 WIBBMKG: Jakarta Berawan Seharian Minggu Ini
-
NUSANTARA26/09/2026 22:00 WIBTanggul Jebol! Banjir Setinggi Pinggang Hantam Aceh Tenggara
-
NASIONAL26/09/2026 23:00 WIBTipu Investor Malaysia Rp58,5 Miliar, Kombes F Resmi Masuk ‘Kandang’ Propam
-
RAGAM27/09/2026 19:30 WIBBukan Cuma Mancing! WMI Gandeng Raksasa BUMN Cetak Pengusaha Difabel di Bogor
-
DUNIA27/09/2026 00:00 WIBKota-Kota di Libya Lumpuh Diterjang Banjir Besar
-
NUSANTARA27/09/2026 08:30 WIB3 Pekerja Tertimbun Longsor Saat Bangun Talut di Sleman
-
EKBIS27/09/2026 09:00 WIBGede Sandra: Kelas Menengah Jadi Penentu Nasib Ekonomi Indonesia